CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan tidak gentar mengeksekusi terdakwa Agus Sopyan, apabila putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Tugas dari jaksa itu melaksanakan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apapun isi putusan itu, suka atau tidak suka akan kami laksanakan eksekusi. Tidak ada kata takut,” tegas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Muhamad Taufik Akbar, Rabu (10/02/2021).
Akbar menjelaskan, pihaknya
menunggu keputusan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Cikarang, karena saat ini proses persidangan belum selesai dan belum ada putusan vonis dari pengadilan negeri.
Hal itulah, papar dia, yang membuat jajarannya belum bisa melakukan eksekusi terhadap terdakwa Agus Sopyan.
“Terkait perkara Agus Sopyan dan kawan-kawan, JPU sudah membacakan tuntutan yaitu 4 tahun, karena maksimalnya 6 tahun. Tahap selanjutnya sesuai penetapan hakim masuk dalam pledoi atau pembelaan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Akbar.
Namun, sambung dia, hingga kini Pengadilan Negeri Cikarang belum kembali menggelar persidangan dengan agenda pledio, meski sudah memasuki pekan kedua bulan Februari.
“Hakimnya sekarang ini sedang sakit, dan persidangan pun masih ditunda. Itu informasinya,” ujarnya.
Proses selanjutnya, setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa di proses persidangan yang akan datang, jaksa akan mempelajari apa yang menjadi pembelaan dari terdakwa.
“Substansinya apa dalam pledoi dari terdakwa, sekarang kami belum bisa berkomentar karena pledoinya belum dibacakan, tapi kami akan tanggapi pledio dari terdakwa. Pada prinsipnya kami akan mempertahankan apa yamg sudah kami putuskan untuk dituntut,” tandasnya.
Jaksa menuntut pidana penjara 4 tahun terhadap terdakwa Agus Sopian karena ada hal-hal yang memberatkan terdakwa dan pertimbangan lainnya.
“Kalau untuk Agus Sopyan ini, dia pejabat perintahan desa yang semestinya memberikan contoh yang baik, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Sidang sebelumnya pada 7 Januari 2021, JPU telah membacakan tuntutan 4 tahun penjara pada terdakwa Agus Sopyan. Namun sidang berikutnya berdasarkan informasi dari panitera dilaksanakan pada 18 Februari 2021.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama Agus Sopyan Kepala Desa Segara Makmur periode 2021 – 2027. Terdakwa Agus Sopyan dituntut JPU 4 tahun penjara, dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Nomor perkara 135/Pid.B/2020/PN Ckr. (ZAL)
Leave a Reply