BEKASI TIMUR – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang soroti kekosongan jabatan Direktur Umum (Dirum) pada Peeusahaan Daerah Air Minun Tirta Bhagasasi (PDAM TB) di tengah proses pemisahan aset antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Nico menilai belum diisinya jabatan Dirum bisa mengganggu proses pemisahan aset, karena perjalanan pemisahan aset secara langsung diperlukan kehadiran Dirum PDAM Tirta Patriot dan Dirum PDAM Tirta Bhagasasi.
“Belum terisinya Jabatan Dirum bisa ganggu proses pemisahan aset. Posisi Dirum diperlukan terkait kebijakan teknis proses penyerahan aset layanan PDAM Tirta Bhagasasi di wilayah Kota Bekasi,” ujar Nico
Karena itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mendorong Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melayangkan surat ke Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja guna memproses pengisian jabatan Dirum yang kosong. Apabila pengisian Dirum tidak segera diproses oleh Bupati, dirinya meminta Wali Kota Bekasi menunda proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi.
“Percepat pengisian Dirum, bila tidak diproses, lebih baik Wali Kota Bekasi tunda saja proses pemisahan aset, sebelum posisi Dirum PDAM TB terisi,” tegasnya.
Nico juga mengatakan, sampai saat ini Kota Bekasi masih sah sebagai pemilik PDAM Tirta Bhagasasi.
Perlu diketahui, BPKP Jawa Barat memfasilitasi pertemuan antara DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Kota Bekasi pada tanggal 22 Februari 2021 lalu. Dalam pertemuan tersebut dilakukan pembahasan antara DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Kota Bekasi dalam rangka pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi.
Berdasarkan surat Notulensi berita acara rapat pembahasan antara DPRD Kota dan Kabupaten dalam rangka pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi, kedua pihak telah bersepakat terkait point-point sebagai berikut:
1. Pada prinsipnya menyetujui nilai konpensasi pemisahan aset dan layanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi di wilayah Kota Bekasi senilai Rp155.340.352.750 yang akan diterima Pemerintah Kabupaten Bekasi dari Pemerintah Kota Bekasi berdasarkan hasil verifikasi terakhir dari perwakilam BPKP Jawa Barat.
2. Mekanisme pembayaran dan serah terima atas aset dan layanan tersebut akan diatur lebih lanjut dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi.
3. Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi supaya menyampaikan ke masing-masing DPRD yaitu:
(1). Draf PKS yang berisi kesepakatan teknis diantara kedua pemerintah daerah dalam rangka penyerahan aset dan layanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi untuk mendapatkan persetujuan DPRD.
(2) Pendapat Hukum (legal opinion) dari masing-masing Kejaksaan Negeri selaku Jaksa Pengacara Negara.
4. Masing-masing DPRD mendorong Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi agar membentuk tim teknis Gabungan untuk menyusun rencana aksi penyerahan aset dan layanan PDAM Tirta Bhagasasi.(ZAL/JRO)
Leave a Reply