TAMBUN SELATAN – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menyegel Lute Cafe yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (05/04/2021) malam.
Cafe tersebut diduga beroperasi kembali pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi Rohadi, penyegelan tersebut sebagai penegakan kebijakan dalam rangka menegakan Surat Edaran Bupati 323 Tahun 2021, Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang aturan Tempat Hiburan Malam (THM).
“Kita sudah melakukan berbagai upaya, mungkin kita akan lakukan kembali penegakan Perda Nomor 3 tahun 2016, dan kami akan sidak tempat lain,” ungkap Rohadi yang didampingi oleh Kasatnarkoba Polrestro Bekasi dan Kapolsek Tambun AKP Rismawati.
Ia juga menyebutkan bahwa jika masih ada tempat hiburan malam yang kerap beroperasi di masa PPKM, maka akan diberi sanksi tegas.
“Kami akan melakukan segel permanen,” tegas Rohadi.
Sebelumnya pada penyegelan pertama pada Jumat (15/01/2021) lalu,Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menegaskan tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.
“Jika memang diketahui melanggar bakal diberikan sanksi,” ujar dia. (RED)
Leave a Reply