BEKASI SELATAN – Sepekan tertangkapnya Rahmat Effendi (Wali Kota Nonaktif) oleh KPK, tentunya banyak pekerjaan rumah yang harus segera dilakukan Tri Adhianto selaku Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota. Salah satunya melakukan soliditas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Plt Wali Kota juga diminta melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan Rahmat Effendi saat menjabat dianggap menabrak aturan yang lebih tinggi, sehingga apabila tidak dilakukan tindakan peninjauan ulang bisa menjadi preseden buruk diakhir masa jabatan yang akan berakhir 18 bulan lagi.
Salah satu kebijakan yang banyak disoroti adalah pengangkatan kembali Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot Solihat yang dianggap bernuansa kepentingan, lalu ditambah lagi pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Ali Iman Faryadi yang menabrak Permendagri No 02 tahun 2007 Pasal 5.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Aset Negara (MAPAN) Firdaus Bach. Dirinya mengatakan langkah strategis apabila Tri Adhianto selaku Plt Wali Kota menganulir beberapa kebijakan Rahmat Effendi yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Seperti halnya, saya minta pengangkatan Solihat sebagai Dirut supaya dianulir, karena berdasarkan telusuran kami, Perumda Tirta Patriot memiliki hutang air curah sebesar Rp6 miliar yang belum dibayar ke Perum Jasa Tirta,” tuturnya saat ditemui, Senin (17/01/2022).
Firdaus menekankan agar Dirut diganti, lantaran di transisisi periode pertama menuju kedua di tahun 2021, ternyata ada hutang air curah.
“Bayangin saja, di masa akhir jabatan dan saat ingin maju kedua kalinya saja, ada hutang. Jangan-jangan ada udang di balik batunya tuh. Sehingga sepaket pengangkatan kemaren perlu dievaluasi,”tutupnya. (RED)
Leave a Reply