Tolak Truk Tanah Melintas, Warga Babelan Ditodong Surat Pernyataan

Sejumlah warga berjaga di ruas Jalan Raya Kedaung Kedungjaya, Selasa (26/09/2023) dini hari.

BABELAN – Protes Warga Babelan terhadap lalu – lalang truk pengurugan bertonase di atas 30 ton terus berlanjut. Sejumlah warga berjaga di ruas Jalan Raya Kedaung Kedungjaya. Aksi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan truk pengurugan bertonase di atas 30 ton melintas, Selasa (26/09/2023) dini hari.

Menurut warga setempat, hal ini lantaran rapat musyawarah dengan Muspika Kecamatan Babelan dan pengembang yang digelar siang harinya tidak melahirkan kesepakatan mufakat.

Namun, warga digegerkan ketika salah seorang warga ditodong selembar surat pernyataan oleh seorang pengurus lintas truk pengurugan Perumahan Summarecon yang berisi tiga poin sebagai berikut :

1. Bertanggungjawab penuh atas keamanan armada yang melintas di Kecamatan Babelan.

2. Menjamin keamanan armada yang melintas di titik depot ban.

3. Apabila di kemudian hari terjadi aksi arogansi, pemaksaan, pemecahan kaca dan hal – hal lain yang tidak diinginkan, maka saya bertanggungjawab sepenuhnya atas segala kejadian tersebut.

Surat pernyataan tanggungjawab yang disodorkan untuk ditandatangani warga Babelan bernama Nurhasan alias Jaka.

Dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa, surat ini dibuat di halaman Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Babelan dan disaksikan oleh Aparat Kepolisian Sektor Babelan.

Warga Desa Babelan Kota, Nurhasan mengatakan, ia diminta datang ke depan Mapolsek Babelan oleh seorang pengurus lintasan truk pengurugan Perumahan Summarecon.

“Saya disuruh tandatangan di surat pernyataan tanggungjawab,” ujar pria yang kerap disapa Bang Jaka kepada Bekasiekspres.com.

Jaka melanjutkan, tidak begitu memahami maksud dan tujuan surat tersebut. Hingga ia menandatanganinya. Dirinya mengaku diiming – imingi diperbolehkan mengutip truk pengurugan tujuan Perumahan Summarecon sebesar seribu rupiah.

“Saya ngomong ke warga yang lainnya, warga nolak surat itu. Akhirnya saya samperin (datangi-red) lagi pengurus lintas. Saya bilang saya batalin tandatangan surat pernyataan itu,” ungkapnya geram.

Senada dikatakan Ilham, warga keukeuh menolak truk muatan tanah di atas 30 ton melintas. Karena menurutnya, jalan raya di wilayahnya kelas tiga yang hanya mampu dilintasi kendaraan bobot maksimal 8 ton. Warga akan menerapkan sistem rolling bergantian untuk berjaga setiap malam.

“Kami mengacu pada Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 ayat 2 dan Pasal 125 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Jangan dinego – nego, karena ini bukan dagangan,” cetusnya.

Sementara, Pihak PT. Summarecon, Ashari, menerangkan, tidak mengeluarkan surat pernyataan tersebut.

“Saya malah baru tau adanya surat pernyataan itu, mungkin itu dikeluarkan oleh kontraktor atau pengurus lintasan truk pengurugan,” ucap Ashari.

Geram menanggapi beredarnya surat pernyataan yang menyebutkan bahwa disaksikan aparat Kepolisian Sektor Babelan, Kapolsek Babelan, Kompol Didik Prijo Susilo, menegaskan jika ada aparat yang menyaksikan surat tersebut adalah oknum.

“Wah oknum itu, belum ada keputusan. Makanya saya ini sedang bersama masyarakat,” tegas Kompol Didik melalui sambungan selularnya, Selasa (26/09/2023). (FER)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*