Pimpinan DPRD Jabar Didesak Agar Gubernur KDM Cabut Surat Edaran Percepatan Penyerahan Ijazah

Rapat gabungan antara PCNU Kabupaten Bekasi beserta pimpinan pondok pesantren dengan DPRD Provinsi Jawa Barat, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (27/05/2025).

CIKARANG PUSAT – PCNU Kabupaten Bekasi beserta pimpinan pondok pesantren menghadiri Rapat Gabungan yang diadakan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat di Gedung DPRD setempat, Selasa (27/05/2025).

Turut hadir Pimpinan DPRD Jawa Barat Acep Jamaludin, Ketua Komisi V H. Yomanius Untung, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bapeda, Kepala Biro Hukum dan Kesra, Ketua PCNU Kabupaten Bekasi, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Forum Pondok Pesantren (FPP) Jawa Barat, LP Maarif, RMI, Pergunu, PGRI, MKKS, FKDT, dan JPPI setempat.

Rapat gabungan tersebut membahas kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang dinilai sembrono, tidak partisipatif, tidak berkekuatan hukum, dan intimidatif.

Kebijakan tersebut menimbulkan efek kerusakan di sistem pendidikan Jawa Barat yang luar biasa. Alih-alih bertindak sebagai seorang pembina dalam sistem pendidikan, namun Gubernur Jawa Barat justru menunjukan sikap premanisme berdasi berkedok pahlawan. Sekolah yang tidak menuruti kebijakan diancam tidak akan menerima Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) bahkan pencabutan izin operasional. Selain kebijakan yang intimidatif, efek dari kebijakan tersebut adalah hilangnya moral dan rasa tanggung jawab peserta didik dan orang tua murid. Padahal moral dan tanggung jawab adalah dua karakter dan nilai penting yang harus dimiliki oleh peserta didik.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat mengakui bahwa Provinsi Jawa Barat tidak mampu secara finansial untuk membayarkan semua tunggakan peserta didik di lembaga-lembaga sekolah swasta dan pesantren sesuai dengan Surat Edaran No.3597/PK.03.04.04/SEKRE yang ditunjukan kepada SMK/SMA/SLB Negeri dan Swasta se-Jawa Barat tentang Percepatan Penyerahan Ijazah atas arahan Gubernur Jawa Barat.

Agus Muhamad dari P3M menyampaikan bahwa hal ini merupakan kebijakan yang sembrono dan tidak ada kajian mendalam.

“Tidak layak jadi kebijakan yang harus ditaati oleh sekolah, karena dasar kebijakannya pun hanya Surat Edaran dan pernyataan gubernur di akun Youtube pribadinya,” ungkap Agus.

Sementara Koordinator JPPI Jawa Barat, Zaky Mubarok, LC berpendapat kebijakan gubernur akan menambah jumlah anak putus sekolah karena daya tampung sekolah Negeri SMK dan SMA hanya 36% saja. Artinya Jabar akan kembali menempati pringkat pertama untuk provinsi dengan jumlah putus sekolah tertinggi di Nasional.

“Kebijakan yang bersifat populis ini, tapi tidak menyelesaikan masalah pendidikan apapun,dan justru menimbulkan masalah baru yang serius,” ujar Zaky.

Ketua PCNU Kabupaten Bekasi, KHM Atok Romli menyayangkan kebijakan tersebut, dan memberikan beberapa catatan kritis, yaitu:

1. Mendesak gubernur untuk segera mencabut Surat Edaran.
2. Kebijakan penyerahan ijazah harus berdasarkan payung hukum yang jelas, seperti Peraturan Gubernur, bukan Surat Edaran.
3. PCNU dan Pesantren-pesantren di Kabupaten Bekasi tidak pernah mempermasalahkan dana hibah, tetapi hak yang belum dibayarkan oleh wali murid.
4. BPMU tidak bisa dijadikan alat ancaman untuk menyerahkan ijazah.

KH. Nurhayadi selaku pengasuh Pesantren Sirojul Ummah Bekasi menyebut sikap ini merupakan upaya para ulama mendampingi dan memberikan nasehat pada umaro untuk bersikap adil dalam membuat kebijakan, khususnya dalam bidang pendidikan.(RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*