Tuduhan Asusila Sebatas Dugaan dan Asumsi, Ade Zarkasih Tantang Cecep Noor Buktikan di Ranah Hukum

Ade Efendi Zarkasih didampingi kuasa hukumnya saat konferensi pers di Hotel Amarosa , Kota Bekasi, Selasa (22/07/2025).

BEKASI SELATAN — Kuasa hukum Ade Efendi Zarkasih bakal melaporkan pihak-pihak yang telah menuduh kliennya melakukan tindakan asusila ke Aparat Penegak Hukum (APH). Demikian disampaikan dalam konferensi pers di Hotel Amarosa, Kota Bekasi, Selasa (22/07/2025).

Hal itu menanggapi pernyataan sebelumnya dari pihak Cecep Noor (CN), yang menyebut memiliki bukti dugaan asusila Ade Efendi Zarkasih dengan saudari PR.

Dikatakan kuasa hukum Ade Zarkasih, pernyataan CN hanya bermodalkan alat bukti seadanya, yang secara hukum belum memenuhi ketentuan pembuktian pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yakni minimal harus didukung oleh dua alat bukti yang sah.

“Dalam hukum pidana, bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Jika hanya berdasarkan dugaan dan asumsi, tentu tidak bisa dijadikan dasar untuk menuduh seseorang bersalah,” ujar dia.

Di waktu yang sama, Ade Zarkasih juga dengan tegas menyebut dirinya tidak pernah menyatakan melakukan atau terlibat dalam perbuatan asusila, baik secara tertulis maupun lisan. Namun demikian, ia bersama tim hukumnya siap menghadapi proses hukum jika terdapat bukti sah yang menyatakan dirinya melakukan perbuatan yang dituduhkan.

“Kami tidak akan gentar menghadapi proses hukum jika memang ada bukti yang sah. Tapi bila tidak ada, maka ini adalah fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan, dan Insya Allah akan ada akibat hukumnya,” tegas Ade.

Ade pun menutup pernyataannya dengan menyampaikan pesan moral.

“Siapa yang menuduh, maka ia wajib membuktikan. Kami percaya, kebenaran akan menemukan jalannya,” demikian ujar Ade.

Mengakhiri konferensi pers, pihak Ade Efendi Zarkasih menyatakan akan terus mengawal proses hukum untuk membersihkan nama baiknya. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*