Warga Geruduk Penjual Tramadol, Pelaku Digiring ke Polsek Babelan

Penjual tramadol diperiksa Petugas Polsek Babelan, hasil penggerebekan oleh warga di Kp. Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

BABELAN – Sejumlah warga melakukan penggerebekan terhadap seorang pria yang diduga melakukan penjualan obat golongan G secara bebas tanpa izin di Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Minggu (31/05/2026).

Aksi warga lantaran keresahan terhadap penjualan bebas tramadol yang semakin membahayakan. Sesuai imbauan Kapolres Metro Bekasi agar masyarakat turut berperan serta dalam pemberantasan penjualan obat – obatan golongan G tanpa izin.

Firdaus (41), salah seorang warga yang turut dalam aksi tersebut mengungkapkan, sebelum melakukan penggerebekan, warga sudah mengamati penjualan obat – obatan golongan G tersebut.

“Tanpa resep dokter, tentunya mengkonsumsi obat-obatan berbahaya bagi kesehatan dan efeknya bisa merusak generasi muda,” ujar pria yang akrab disapa Bang Boy.

Petugas kepolisian menggiring penjual tramadol ke sel Polsek Babelan.

Lanjut Boy, praktik penjualannya sangat santai dan vulgar. Karena , dilakukan di tengah permukiman, penjual menunggu pembeli di sebuah pos warga.

“Pelaku mengontrak sebuah kios, tetapi tidak berjualan di kiosnya, di pos sebelah kios,” terang Boy.

Ternyata benar, sambungnya, ditemukan sejumlah tramadol di dalam tas. Warga tidak melakukan kekerasan dan tidak ada perlawanan dari pelaku. Akhirnya dibawa ke Polsek Babelan

“Kami sangat berharap aparat kepolisian menindak tegas pelaku hingga mengungkap bandar besar serta jaringannya,” tegas Boy.

Pelaku digiring ke Polsek Babelan dan diterima oleh Petugas SPKT, Aiptu Basuki Rachman, kemudian pelaku dibawa ke ruangan unit Reskrim.

Petugas SPKT, Basuki Rachman mengimbau agar masyarakat jangan segan – segan lapor polisi apabila terjadi tindak pidana.

“Menindaklanjuti hal ini, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terimakasih kepada masyarakat yang turut berperan serta membantu kepolisian dalam pemberantasan penjualan bebas obat – obatan golongan G, serta masyarakat bisa menahan diri tidak melakukan kekerasan,” ujar Aiptu Rachman kepada awak media. (FER)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*