Plt Bupati Bekasi Tegaskan PPPK Terpilih BPD Harus Memilih Salah Satu

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja.

CIKARANG PUSAT – Plt Bekasi menegaskan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kembali terpilih menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus memilih sebelum pelantikan. Hal ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD: Pasal 17 dan Pasal 26 serta Surat Edaran Kantor Regional BKN.

“Setahu saya itu tidak bisa, harus memilih salah satu, PPPK atau BPD,” ujar Plt Bupati Asep Surya Atmaja saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (16/07/2026).

Asep pun akan segera mengkaji ulang persoalan ini. Langkah cepat akan diambil dengan menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta DPRD Kabupaten Bekasi guna menyelesaikan gelombang protes masyarakat terkait isu krusial ini.

Menurut Asep kenapa PPPK yang terpilih menjadi BPD harus memilih, karena bisa dipastikan kinerjanya tidak maksimal meskipun harus cuti bila menjalankan tugas yang lain.

“Ini abu – abu, sekarang kalau PPPK sebagai guru saat mengajar mata pelajaran dia harus cuti karena ada pekerjaan di BPD, lalu siapa yang menggantikan mengajar di kelas tersebut, malah menjadi masalah baru,” terangnya.

Dalam aturan sudah dijelaskan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Dalam Negeri menegaskan aturan ketat terkait status kepegawaian.  PPPK dilarang keras merangkap jabatan sebagai anggota BPD.

Bagi anggota BPD yang dinyatakan lolos seleksi atau sedang aktif menjabat sebagai PPPK, lanjut Asep, regulasi mewajibkan mereka untuk segera mengundurkan diri.
Pelanggaran terhadap instruksi ini dinilai mencoreng asas netralitas aparatur negara.

Selain itu, tindakan tersebut memicu konflik kepentingan akibat adanya penerimaan penghasilan ganda (double income) yang bersumber dari keuangan negara.

Larangan rangkap jabatan ini didasarkan pada 4 instrumen hukum utama yang mengikat seluruh aparatur:

1.UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: PPPK memiliki status hukum setara dengan PNS sebagai pegawai negeri. Ketentuan disiplin, kewajiban jam kerja penuh waktu (full-time) selama 37,5 jam per minggu, serta larangan benturan kepentingan berlaku penuh.

2.Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD: Pasal 17 dan Pasal 26 menegaskan anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau jabatan lain yang dilarang undang-undang.

3.Status ASN masuk dalam kategori jabatan eksekutif dan pelayan publik formal yang dilarang untuk dirangkap.

4.Surat Edaran Kantor Regional BKN: Menegaskan bahwa PPPK wajib mencurahkan seluruh waktu kerja resminya untuk instansi induk.

Aktivitas sebagai anggota BPD dinilai menyita jam kerja kedinasan yang telah diatur oleh negara, di mana resiko hukum dan konsekuensi pelanggaran aparatur yang terbukti melanggar aturan dualisme jabatan ini akan menghadapi sejumlah konsekuensi hukum yang fatal:

1.Wajib Memilih dan Mengundurkan Diri

Anggota BPD aktif yang lulus PPPK wajib menyerahkan surat pengunduran diri kepada Bupati melalui Kepala Desa sebelum pelantikan PPPK resmi dilakukan.
Indikasi Kerugian Negara (Tipikor):

2.Menerima penghasilan atau insentif ganda dari APBN dan APBD secara bersamaan yang melanggar etika pemerintahan.

Secara hukum, hal ini berpotensi memicu dugaan tindak pidana korupsi karena memperkaya diri sendiri secara tidak sah.

3.Sanksi Pemutusan Kontrak (PHK):

PPPK yang terbukti diam-diam merangkap jabatan tanpa mundur dari BPD akan dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK) karena melanggar pakta integritas ASN dan menelantarkan tugas pokok. (ROS)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*