KARANGBAHAGIA – Sebuah usaha depot air minum isi ulang galon yang sudah berjalan 3 tahun berlokasi di Kampung Pulo Kukun. Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.dan bisa berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Hal tersebut terungkap saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha air galon, Tata, pada Minggu (27/09/2026).
Dalam keterangannya, Tata pelaku usaha tanpa ragu menyebutkan bahwa usaha depot isi ulang air minum yang menggunakan air dari dalam tanah tidak mempunyai izin, baik izin kesehatan ataupun Surat Izin Pengeboran (SIP) untuk sumur baru dan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). selain itu Izin dari Kementerian ESDM juga tidak dimiliki.
” Untuk izin itu saya belum ada, saya hanya memiliki izin NIB saja,” ucap Tata kepada Bekasi Ekspres saat di tempat usahanya.
Padahal dalam izin usaha depot air minum isi ulang tidak cukup hanya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).Pasalnya, usaha depot air minum isi ulang masuk dalam kategori risiko menengah-tinggi pada kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 11052. Oleh karena itu diperlukan dokumen perizinan pendukung lainnya untuk menjamin kesehatan dan kelayakan operasional.
• Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan memilih kode KBLI 11052 (Industri Air Minum Isi Ulang).
• Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat setelah melalui pemeriksaan sanitasi dan uji laboratorium untuk memastikan air bebas dari kontaminasi bakteri (seperti E. Coli).
• Izin Sumber Air / Surat Pasokan Air Baku: Bukti atau surat jaminan pasokan dari penyedia air baku yang resmi dan berizin.
• Uji Laboratorium Berkala: Kewajiban uji kualitas air minum secara rutin di laboratorium terakreditasi.
Dengan beroperasinya depo air minum tanpa izin ini memicu kekhawatiran terkait pemenuhan standar higienis dan sanitasi yang semestinya diawasi ketat oleh Dinas Kesehatan.
Air yang tidak melalui uji laboratorium berkala berisiko tinggi mengandung bakteri berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.
Selain masalah higienitas, penggunaan air tanah untuk komersial secara ilegal juga menabrak aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, penggunaan air tanah secara ilegal untuk kebutuhan usaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda finansial antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
Warga setempat, Wandi SH yang akrab dipanggil Wawan Rahwana menyayangkan usaha depot air minum yang selama ini dilakukan Tata, di mana dalam usahanya menggunakan air tanah sumur bor (satelit) tidak berizin
“Saya sudah melakukan investigasi bahwa usaha depot air minum Tata tidak ada izin, baik izin kesehatan, SIP untuk sumur baru dan SIPA. selain itu Izin Kementerian ESDM juga tidak ada,” ungkap Wawan Rahwana.
Wawan menegaskan akan segera melaporkan ke pihak berwenang guna ditutup usahanya.
“Saya akan segera melaporkan ke pihak berwajib untuk meminta segera menutup usaha depot air minum isi ulang milik Tata yang tidak berizin, selain itu sangat mengkhawatirkan untuk kesehatan masyarakat yang meminumnya, karena tidak ada izin kesehatan,” tandasnya. (ROS).
Leave a Reply