BANDUNG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mega proyek gedung Islamic Centre di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dengan terdakwa mantan Kadistarkim Kabupaten Bekasi, Porkas Pardamean Harahap, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (16/11/2016) besok[
“Minggu lalu, tanggapan kami sudah disampaikan. Dan hakim putuskan, besok (hari ini) agenda sidang islamic centre dilanjutkan dengan putusan sela majelis hakim,” ungkap Kasipenkum Kejati Jabar, Raymond Ali, saat dihubungi.
Putusan sela, kata dia, merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim, sebelum memutuskan pokok perkara yang dimaksud. Tujuannya, mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. “Dalam konteks ini, tidaklah terikat pada putusan sela yang telah dijatuhkan. Karena pemeriksaan perkara harus dianggap merupakan satu kesatuan, sehingga putusan sela hanya bersifat sementara, bukan putusan tetap,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya optimis, majelis hakim akan menerima tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihaknya. Tanggapan itu, lanjut dia, dalam rangka menanggapi nota keberatan (eksepsi) pihak penasehat hukum atas perkara yang tengah disidangkan.
“Kalau melihat fakta-fakta yang ada, kami yakin sesuai apa yang dipertimbangkan JPU. Yakin majelis hakim akan menerima tanggapan kami,” ucapnya. Dan seterusnya, sidang dilanjutkan ke pembuktian,” ucapnya.
Dalam eksepsinya, penasehat hukum terdakwa Porkas Pardamean Harahap, Erik Faat, mengaku ada kekeliruan pihak dalam gugatan (error in persona). “Kita bicara ketentuan, kalau dibilang pak porkas salah, berarti ada yang lain yang ikut serta dong. Pasal 55 (turut serta), tidak bisa tunggal hanya PA. Ada apa di perkara ini, ini aneh, makanya di eksepsi kita, ada error in persona,” tegasnya.
Error in persona terjadi ketika ada kekeliruan pihak dalam gugatan. Entah itu kurang, lebih, atau salah, baik itu yang terjadi pada pihak penggugat, maupun tergugat. Erik justru balik pertanyakan ‘aktor’ intelektual yang merencanakan pembangunan gedung umat islam tersebut. Sekaligus mempertegas kembali terkait kapasitas kliennya itu.
“Perencanaan siapa yang bikin? Nah, pemerintah daerah dan DPRD kan. Emang pak porkas bisa mengatur kesana? Gak mungkin bawahan mindahin, itu saja yang saya bilangin. Ini keterlibatan siapa? Ini ada yang bermain, otaknya di belakang. Saya gak mau buka disini (media) dulu. Ini belum kami bongkar aja. Kita punya bukti-bukti, apa hebatnya pak porkas memindah-mindahkan. Sekarang saya tanya, pengguna anggaran siapa, pak porkas kan cuma kuasa pengguna anggaran. Dia dibawah siapa?,” bebernya dengan nada tinggi.
Kasus korupsi Islamic Centre Kabupaten Bekasi, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan nomor surat pelimpahan NO.TAR 783/0.2.35/Ft.1/10/2016. Bernomor perkara, 79/Pid.Sus-TPK/2016/PN BDG, dengan terdakwa Ir. H. Porkas Pardamean Harahap, MM.
Terdakwa Porkas didakwa primair, pasal 2 ayat (1) jo 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. A. Dan subsidiair, pasal 3 jo 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. A.(ONE)
Leave a Reply