Pengadaan Lahan TPU Diduga Jadi Bancakan Oknum Pemkab

Ilustrasi

CIKARANG PUSAT – Penyediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang menjadi kompensasi dari pihak pengembang sebesar 2 persen dari lahan milik pengembang yang harus diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, diduga menjadi bancakan para oknum pejabat di pemerintah daerah.

Pasalnya kompensasi penyediaan lahan TPU 2% yang menjadi kewajiban pengembang bisa ditunaikan dengan uang tunai sebagai pengganti lahan sesuai dengan jumlah luas lahan. Bahkan disinyalir, ratusan pengembang menempuh jalur kilat dan tidak mengikuti prosedur.

“Pada saat itu para pengembang boleh memberikan kompensasi berupa uang sehingga rawan digelapkan. Kemudian aturan itu para pengembang harus menyediakan lahan TPU di lokasi yang sudah ditentukan dengan menyerahkan bukti Surat Pelepasan Hak (SPH) TPU lengkap dengan berita acara penyerahan,”beber juru bicara, Aliansi Kampus se-Bekasi (AKSI) saat melakukan demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi, Senin (21/11)..

Ia menyebutkan, peruntukan penggunaan lahan sudah diatur secara tegas terkait kompensasi lahan pengembang kepada pemerintah. Kawasan Industri Pergudangan yang dikelola oleh kawasan perusahan industri yang telah memiliki izin usaha.

Kata Jaelani, pengembang/developer wajib menyediakan 2 (dua) persen dari total tanah yang akan dikembangkannya untuk TPUĀ  sebagai bagian fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

“Ini sudah digariskan dalam Permendagri No.9 tahun 1987 dan Kepmen PU No. 378 Tahun 1987. Terkait kompensasi yang menjadi kewajiban pengembang sebetulnya juga sudah dibayar oleh konsumen pemberi perumahan dan apartemen secara tidak langsung,” pungkas Jaelani.(RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*