CIKARANG PUSAT – Warga Desa Cipayung, Cikarang Timur, Gunawan, melaporkan sejumlah tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Satpol PP Kecamatan Cikarang Timur dan Satpol PP Kabupaten Bekasi, serta Panwascam Cikarang Timur.
Ia menjelaskan, pihaknya menyampaikan dua laporan ke Panwaslu Kabupaten Bekasi, Selasa (23/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
“Saya melaporkan ke Panwas ada dua yang dilaporkan, yang pertama ada perbuatan yang telah dilakukan Panwas bersama satpol PP dalam penertiban itu memasuki halaman rumah saya tanpa izin saya, artinya disitu bisa diduga pidana umum,” kata dia.
Yang kedua saya laporkan adalah tindakan penertiban dalam hal ini aparatur satpol PP melampaui kewenangannya. Tentunya, penertiban itu dalam rangka menciptakan estetika yang indah dan menjalankan aturan yang berlaku, tapi dalam pelaksanaannya melampaui kewenangannya ini spanduk bukan dilepas malah dirusak, imbuhnya.
Sebagai masyarakat, kata dia, ia menuntut hak supaya pihak yang melakukan penertiban juga memperhatikan prosedur dan tindakan yang benar.
“Selaku pemilik baliho IMAM yang diturunkan oleh Satpol PP, saya menilai bahwa yang terjadi bukan penertiban melainkan perusakan, itu yang terjadi dan ini memberikan contoh yang tidak baik, artinya contoh yang tidak mendidik,” sambungnya.
Terkait laporan yang sudah masuk ke Panwaslu Kabupaten Bekasi, ia menyerahkan kepada Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Panwaslu Kabupaten Bekasi. Kedepannya, ia berharap agar Panwaslu dan Satpol PP yang ingin melakukan penertiban APK harus sesuai prosedur yang ada.
“Jalankan sesuai aturan yang ada, mana saja lokasi yang harus ditertibkan. Jangan sampai yang awalnya ingin menertibkan justru sebaliknya malah merugikan,” tutur pria yang juga merupakan ketua LSM SNIPER.
Hal itu dibenarkan Anggota Panwaslu Kabupaten Bekasi, Iwan Setiono. Ia mengatakan, pihaknya akan segera memproses laporan itu hari ini, Kamis (24/11).
“Iya benar dan besok akan kita minta keterangan dari pelapor terlebih dahulu,” kata Iwan.(ONE)
Leave a Reply