Kadin Jabar : Hasil Mukab Kadin Kabupaten Bekasi Tidak Sah

Logo Kadin Jabar.(Ist)

CIKARANG PUSAT – Kamar Dagang (Kadin)  Jawa Barat menyatakan pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke VIII, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi tahun 2026 yang digelar pada Senin (08/06/2026 di Hotel Sahid Lippo Cikarang, dinilai cacar hukum dan tidak sah.

Kadin Provinsi Jawa Barat melayangkan sikap dengan menyatakan bahwa pelaksanaan beserta hasil Mukab di Hotel Sahid Cikarang tersebut berstatus cacat hukum. Surat penjelasan kedudukan organisasi ini juga telah dikirimkan langsung kepada Plt Bupati Bekasi.

Wakil Ketua Caretaker Kadin Kabupaten Bekasi, Irfan Arifian, menyatakan bahwa keputusan hasil Mukab Kadin) Kabupaten Bekasi dianggap tidak sah.

Dijelaskan, mengacu pada Pasal 25 Anggaran Dasar (AD) serta PO Nomor Skep/201/DP/XI/2024 dan Nomor Skep/215/DP/XI/2024, yang mewajibkan adanya persetujuan tertulis dari Kadin Provinsi.

“Dari hasil pemeriksaan dokumen dan prosedur lapangan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian mendasar. Panitia dinyatakan gagal memenuhi standar kelayakan yang disyaratkan, salah satunya terkait masalah kepesertaan Mukab Kadin Kabupaten Bekasi. Karena tidak memenuhi unsur legalitas formal, Kadin Jabar menolak memberikan persetujuan,” ungkap  Irfan. saat dikonfirmasi pada Selasa (23/06/2026),

Irfan menambahkan, di bawah kepengurusan Kadin Jabar masa bakti 2025–2030 yang sah berdasarkan SK Kadin Indonesia Nomor Skep/220/DP/XI/2025, seluruh struktur kepengurusan baru versi Mukab Sahid Cikarang dinyatakan tidak memiliki legitimasi untuk bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Saat ini, kepengurusan di tingkat daerah telah diambil alih oleh Tim Caretaker.

“Saat ini kepengurusan Kadin Kabupaten Bekasi dioperalih oleh caretaker guna melakukan komunikasi dan koordinasi untuk menggelar kembali Mukab Kadin Kabupaten Bekasi,” pungkas Irfan.

Dilain sisi, Panitia Mukab telah merilis,  dimana pihak panitia menuding Tim Asistensi Kadin Jawa Barat telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait keterlambatan prosedur administrasi serta intervensi aturan kuorum sidang.Pihak panitia menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan sebenarnya telah dijalankan sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) Nomor Skep/215/DP/X/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota.

Jalannya musyawarah tersebut juga diklaim mendapatkan legitimasi kuat dari para tokoh pengusaha serta elemen masyarakat yang hadir sebagai peninjau resmi.

Panitia membeberkan dua poin krusial yang dinilai dilanggar oleh Kadin Jawa Barat. Pertama, mengenai durasi penyampaian surat persetujuan penyelenggaraan yang menurut aturan Skep/215/DP/X/2024 seharusnya diberikan paling lambat dua bulan sebelum hari H. Nyatanya, panitia baru menerima dokumen Penjelasan Hasil Asistensi dari Tim Asistensi Kadin Jabar menjelang hari pelaksanaan.

“Keterlambatan administrasi yang signifikan ini memicu indikasi adanya penyalahgunaan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan di internal organisasi,” tulis panitia dalam rilis resminya.

Kedua, panitia menolak intervensi Tim Asistensi Kadin Jabar mengenai syarat kuorum jumlah peserta. Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Pasal 25 ayat (10) huruf (b), penetapan kuorum sepenuhnya merupakan wewenang dari Pimpinan Sidang Mukab, di mana musyawarah dinyatakan sah mengikat jika dihadiri minimal setengah dari jumlah peserta penuh.

Panitia menyatakan pelurusan informasi ini murni demi menjaga marwah organisasi dan sejalan dengan semboyan daerah “Swatantra  Wibawamukti”.(RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*