BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang limpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Radiologi pada RSUD Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2013.
“Hari ini kami telah melimpahkan berkas kasus tipikor Radiologi ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung,” ujar Kasipidsus Kejari Cikarang, Rudi Pandjaitan, Rabu (23/11).
Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan dari pihak pengadilan.
“Kita tunggu saja jadwalnya kapan, nanti kalau sudah turun jadwalnya, tinggal dipantau aja di persidangan mas,” kata dia.
Diketahui, kasus dugaan korupsi Radiologi menyeret mantan Dirut RSUD Kabupaten Bekasi, Dokter Sahroni, serta mantan Kabag Umum RSUD, Jajang.
Dari hasil audit perhitungan yang dilansir BPKP, kerugian negara atas dugaan korupsi Radiologi mencapai Rp. 1 miliar lebih, dari total pagu anggaran sebesar Rp. 4,2 miliar.
Sahroni dan Jajang diancam pasal 2 primer, subsidair pasal 3. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun untuk pasal primer, dan 1 tahun untuk subsidairnya.(ONE)
Leave a Reply