Kisruh Penggusuran, Pepen Sebut Surat ke Kemen-PUPR Rancu

Walikota Bekasi Rahmat Effendi

 

Bekasi Selatan – Adanya desakan pembentukan panitia khusus (pansus) penggusuran oleh sebagian anggota DPRD Kota Bekasi dan pengiriman surat yang dilayangkan kepada Kementrian Perumahan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) terkait penertiban bangunan  liar diatas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II dinilai sebagai manuver politik semata oleh pihak eksekutif di Pemkot Bekasi.

 Pemkot Bekasi mengklaim bahwa, upaya penertiban sejumlah bangli yang berdiri  diatas tanah negara tersebut, telah melalui proses persetujuan dari pemilik lahan yakni Perum Jasa Tirta (PJT) II. Begitu juga pemanfaatan lahan milik negara oleh Pemkot Bekasi, digunakan sebagai pagar pembatas, saluran maupun taman di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, semata-mata demi kepentingan masyarakat yang lebih banyak lagi.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyayangkan upaya manuver dilakukan segelintir pihak dengan mengatasnamakan sebuah lembaga dalam menyikapi persoalan tersebut.

Menurutnya, surat yang dilayangkan kepada Kementrian PUPR merupakan bentuk ketidakpuasan pihak tertentu terhadap kebijakan Pemkot Bekasi tersebut, dinilai rancuh. Pasalnya, surat yang dikeluarkan mengatasnamakan personal itu dan proses aturan surat didalam lembaganya, tidak sesuai. “Harusnya surat yang keluar dan proses itu harus sama. Aturannya itu dari mana? Ya tata tertib itu,” tutur Pepen, sapaan akrab walikota.

Sepanjang kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah telah melalui peroses yang sesuai aturan, maka sebagai orang nomor satu di Kota Bekasi, seolah menantang pihak-pihak yang tidak setuju dengan kebijakannya, Pepen mengaku siap mempertanggung jawabkannya. Apalagi, ia juga telah mendapat informasi terkait hasil substansi yang disampaikan kepada Kementrian PUPR. “Saya sudah mendapat pointer-pointer dari hasil rapat itu, semuanya sama dengan proses yang sudah Pemkot Bekasi dan pihak PJT II lakukan,”ungkapnya.

Sementara itu, terkait surat yang dilayangkan tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono, meminta agar penertiban bangunan di lahan PUPR ditunda dulu sampai masyarakat tenang. Pasalnya, terkait penertiban tersebut pihaknya juga belum mengetahui, apalagi hal itu sempat menimbulkan protes dari masyarakat.

“Harusnya PUPR tahu. Mekanismenya kan ada. Maka itu tim akan cek ke lapangan. Kemudian kita akan buat surat ke Pemkot Bekasi, agar disetop dulu supaya masyarakat bisa tenang dan menghindari hal hal yang bisa merugikan banyak pihak,” kata Basuki yang dikutip lewat media online.

Basuki mengungkapkan, bahwa lahan sepanjang 7 km milik PUPR memang akan dibebaskan oleh Pemkot Bekasi, dan akan dikembalikan fungsinya, dengan melebarkan saluran air dan membuat tanam oleh Pemkot Bekasi.

“Saat ini sudah 3,5 km yang ditertibkan. Sedangkan sisanya belum. PJT II pun sudah melakukan rapat dengan Pemkot. Lahan ini akan jadikan  perairan dan tanam nantinya,” tandasnya.(BOY)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*