SERANG BARU – Seorang terapis ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah panti pijat yang terletak di Kampung Ceper RT 01/03, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (5/12). Korban Aan Hayati (38), diduga tewas ditusuk senjata tajam oleh pelanggannya sendiri.
Warga Kebon Jambe, Desa Antajaya, Tanjungsari, Kabupaten Bogor ini kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diotopsi. Korban ditemukan tewas bersimbah darah sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban ditemukan oleh teman sesama terapis.
“Kami masih memburu pelakunya, dugaan kami tersangka pembunuhan itu adalah pelanggan korban sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito.
Hingga saat ini, pihaknya masih meminta keterangan saksi dan mengambil data di lokasi kejadian. Rizal menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, sebelum korban ditemukan tewas dibunuh, korban sempat memijat salah seorang konsumen pria. Diduga lantaran keinginan pelaku untuk berhubungan badan ditolak korban, pelaku kemudian naik pitam dengan menganiayanya hingga tewas.
Kemudian, pelaku mengambil sebilah pisau miliknya yang ada di pinggang dan menusukkannya ke bagian dada korban sebanyak dua kali dan satu kali ke tangan kanan korban. “Pelaku marah lantaran korban tidak mau diajak hubungan badan, korban menolak untuk melayani pelaku,” katanya.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Kunto Bagus menambahkan, pelaku bergegas melarikan diri setelah menusuk tubuh korban berkali-kali. Sementara, kasus itu terungkap saat pemilik panti pijat, Julianah (49), curiga dengan kamar yang digunakan oleh keduanya.
Setelah satu jam lebih, korban dan pelaku tidak keluar dari kamar. Karena penasaran, Julianah lalu mengecek ke dalam dan terkejut mendapati korban telah terkapar bersimbah darah. Oleh saksi, korban dibawa ke Rumah Sakit Amanda di dekat lokasi. Sayangnya, nyawa korban tidak selamat.
Kunto mengatakan, petugas yang mendapat informasi itu kemudian bergegas ke lokasi untuk mengolah tempat kejadian perkara. Dari olah TKP itu, penyidik menemukan sebuah ikat pinggang berlambang keamanan beserta sepasang sepatu petugas keamanan. “Diduga pelakunya adalah petugas sekuriti yang baru pulang kerja,” ungkapnya.
Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara diatas lima tahun. Kini, kasus ini ditangani Polsek Serang Baru dan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi.(ONE)
Leave a Reply