JAKARTA – DPR dijadwalkan menggelar sidang paripurna dengan salah satu agenda menutup masa sidang, karena akan kembali memasuki masa reses tanggal 16 Desember. Namun paripurna yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB tersebut, dibatalkan karena tidak adanya kehadiran pimpinan DPR.
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) periode 2011-2012. Setya Novanto dipanggil KPK sebagai saksi. Padahal, paripurna kali ini merupakan pertama kali bagi Novanto usai kembali menjabat sebagai Ketua DPR.
“Sejumlah pimpinan keluar negeri, Ketuanya dipanggil KPK, tinggal Pak Fahri Hamzah kalau satu orang itu dia tidak boleh mengambil keputusan,” kata Anggota Fraksi NasDem Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/12).
Paripurna awalnya memiliki sejumlah agenda padat, diantaranya pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di bagian timur selat Singapura.
Dalam paripurna tersebut juga seharusnya memiliki agenda pengambilan keputusan pengesahan perpanjangan pembahasan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan perpanjangan RUU tentang Wawasan Nusantara. Paripurna sendiri kembali dijadwalkan pada Kamis (15/12) mendatang.
Paripurna juga seharusnya memiliki agenda mendengarkan laporan dari Komisi III DPR telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap dua orang calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung. Komisi XI DPR juga seharusnya melaporkan telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap dua orang calon Deputi Gubernur Bank Indonesia.(MDK)
Leave a Reply