Selamatkan Uang Negara, Perangi Korupsi di Kabupaten Bekasi

Giat HAKI di Kejari Kabupaten Bekasi

CIKARANG PUSAT – Dalam rangka puncak peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi gelar serangkaian kegiatan dalam membangkitkan semangat mendukung pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan Presiden melalui program Nawa Cita.

Rangkaian kegiatan diawali dengan upacara peringatan HAKI‎ tahun 2016, di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jum’at (9/12) pukul 08.00 WIB. Dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran, selaku inspektur upacara, dan diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, serta delapan orang perwakilan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Dalam kesempatan itu, ‎Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran, membacakan amanat Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo. Berikut kutipannya, Jaksa Agung RI mengajak seluruh Korps Adhyaksa untuk merapatkan barisan dan menyatukan langkah untuk mendukung pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan Presiden melalui program Nawa Cita.

Dengan tema, “Bersih Hati, Tegak Integritas, Kerja Profesional untuk Indonesia Tangguh”, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa memberikan kontribusi bagi terwujudnya Indonesia tangguh yang bertahan dan berjaya ditengah persaingan global, dengan melaksanakan pemberantasan korupsi yang dilandasi dengan bersih hati, menegakkan integritas, serta bersikap dan bertindak secara profesional.

“Kejaksaan sudah selayaknya menjadi garda terdepan untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi bersama dengan aparat penegak hukum lain yang mempunyai kewenangan yang sama, yaitu KPK dan Kepolisian. Untuk itu, tiada kata yang lebih tepat selain energi aktif dengan KPK dan Kepolisian untuk pemberantasan korupsi yang lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran,” tuturnya.

Kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, periode Januari – November 2016, melalui upaya penyelidikan sebanyak 1.451 perkara, 1.392 perkara penyidikan, penuntutan sebanyak 2.066 perkara, dimana sebanyak 1.260 perkara merupakan hasil penyidikan Kejaksaan dan 806 perkara berasal dari penyidikan Polri, serta eksekusi pidana badan sebanyak 1.557 terpidana.

Upaya penanganan korupsi juga diarahkan pada pengembalian kerugian keuangan negara. Adapun penyelamatan keuangan negara, baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan yang dilakukan Kejaksaan sejak Januari hingga November 2016 adalah sebesar Rp. 275.589.789.789,87, uang pengganti yang disetor ke kas negara sebesar Rp. 72.744.319.412,14 dan eksekusi pidana denda yang telah disetorkan ke kas negara adalah sebesar Rp. 41.646.866.660.

“Untuk itu saya sampaikan rasa terima kasih kepada segenap jajaran Adhyaksa dimanapun bertugas, yang telah bekerja dengan keras melakukan penyelidikan, penuntutan, maupun melakukan tindakan lain berupa pengembalian dan pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Upaya represif ini ditempuh sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas untuk tidak sekedar menghukum pelaku semata, melainkan juga upaya pemulihan keuangan negara yang hilang akibat korupsi,” ujar Risman seperti dikutip amanat Jaksa Agung.

Dalam upaya menekan laju korupsi, upaya preventif yang dilakukan Kejaksaan diantaranya membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di tingkat pusat dan daerah, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), penyuluhan dan penerangan hukum, serta penguatan jaringan masyarakat anti KKN.

Untuk melaksanakan langkah preventif dan represif dalam pemberantasan korupsi, dibutuhkan‎ sikap kesabaran, keikhlasan, tidak pantang menyerah, dan keberanian. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan semangat dan tetap konsisten melaksanakan penegakan hukum, dengan dilandasi tujuan semata-mata untuk mewujudkan keadilan serta pengabdian pada bangsa dan negara.

“Pimpinan unit kerja agar membuat langkah antisipasi agar pungli tidak terjadi dengan memberikan toleransi terhadap praktik pungli dan mengingatkan agar tidak terlibat pungli. Hal tersebut penting mengingat berapapun besarnya praktik pungli yang terjadi di internal Kejaksaan, akan tetap memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap institusi yang kita cintai ini. Oleh karenanya, peringatan Hari Anti Korupsi sedunia dijadikan momentum agar tidak ada lagi praktik pungli di Kejaksaan. Untuk itu, penting ditekankan menjaga integritas dengan menjauhi perbuatan tercela dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Yakinlah, setiap perbuatan yang dilakukan, ada Tuhan Yang Maha Melihat setiap detail langkah-langkah kita. Mudah-mudahan prinsip tersebut akan mencegah kita dari perilaku yang koruptif,” tutup amanat HM. Prasetyo yang dibacakan Risman.

Tidak hanya itu, usai melakukan upacara peringatan, rangkaian kegiatan peringatan HAKI dilanjutkan dengan pemasangan spanduk, serta pembagian dan penempelan stiker dan buku saku oleh para pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.‎ Spanduk dipasang disejumlah lokasi, diantaranya di sekitar Kantor Kejari, tepatnya diatas pagar pintu masuk, parkiran mobil, aula Kantor, serta di sejumlah titik di sekitar Kantor Pemkab Bekasi.

Setelah itu, seluruh pegawai Kejari Kabupaten Bekasi, disebar ke sejumlah lokasi guna membagikan stiker dan buku saku. Ratusan stiker dan buku saku tersebut, dibagikan di empat titik di wilayah hukum Kejari Kabupaten Bekasi. Diantaranya, perempatan Kodim 05/09 Kabupaten Bekasi, perempatan lampu lalu lintas Deltamas Cikarang Pusat, lalu di lingkungan perkantoran Pemkab Bekasi, serta perempatan lampu lalu lintas‎ President University, Jababeka.

“Semua kami libatkan ditengah masyarakat untuk membagikan buku saku dan menempelkan stiker pada kendaraan roda empat dan roda dua yang melintas. Kami turun di 4 lokasi terpisah,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Adhawan Hari.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan acara press gathering yang dilangsungkan‎ di aula Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Jum’at (9/12) pukul 10.30 WIB. Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, sejumlah jaksa fungsional, serta pegawai tata usaha, menyampaikan pencapaian kinerja Kejari Kabupaten Bekasi periode 2016, kepada sejumlah awak media yang diundang.

Kajari Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran, mengekspos pencapaian kinerjanya. Dimulai dari bidang pidana umum, dimana pihaknya menangani 796 perkara‎ tindak pidana umum, 552 perkara pra tuntutan, penuntutan sebanyak 751 perkara, dan tahap eksekusi sebanyak 586 perkara. “Untuk bidang pidana umum, semua realisasi melebihi apa yang sudah kita targetkan sebelumnya, yakni 530 perkara,” ungkapnya.

Selanjutnya kata dia, bidang pidana khusus, dibagi menjadi dua, yakni tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana ekonomi. Untuk tipikor, 2 perkara masuk dalam tahap penyelidikan. 6 perkara penyidikan, 8 pra tuntutan, 9 penuntutan, serta 9 perkara telah di eksekusi. “Untuk tindak pidana ekonomi, 4 perkara tahap Pra tuntutan, 4 lainnya masuk penuntutan,” kata dia.

Bidang intelejen, lanjut Risman, pihaknya telah membentuk jaringan masyarakat anti KKN. ‎Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penerangan hukum dan penyuluhan hukum (penkum dan luhkum) sebanyak empat kali. Penyelidikan/ pengamanan/ penggalangan (Lid/Pam/Gal) sebanyak dua perkara, serta aset racing sebanyak dua perkara.

Serta, bidang perdata dan Tata Usaha negara (Datun), dimana pihaknya menangani 73 perkara diluar jalur pengadilan (non litigasi), diantaranya 54 Surat Kuasa Khusus (SKK) BPJS ketenagakerjaan, 1 SKK BPJS kesehatan, dan 18 SKK dari BBWM.

Terakhir, ‎sambung dia, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Diterima dari pendapatan sewa tanah gedung dan bangunan sebesar Rp. 2.310.304. Kemudian, pendapatan hasil denda tilang dan denda perkara sebesar Rp. 2.395.268.537. Pendapatan ongkos perkara senilai Rp. 42.962.500. Lalu, pendapatan penjualan hasil sitaan/ rampasan dan harta peninggalan sebesar Rp. 53.775.000. Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp. 148.225.000. Pendapatan Kejaksaan dan peradilan lainnya senilai Rp. 14.518.500. Serta, penerimaan kembali belanja pegawai pusat TAYL sebesar Rp. 7.628.006.

“Total PNBP sepanjang 2016 adalah sebesar 2.664.687.907. Ada 1 lagi yang ketinggalan, penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan tipikor atas nama tersangka dr. H. Muharmansyah Boestari senilai 1.800.000.000,” pungkasnya.(ONE)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*