Siap-siap, Akhir Tahun THM Resmi Ditutup

‎CIKARANG PUSAT – Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) agaknya bakal gigit jari. Sebab, Pemkab Bekasi dalam waktu dekat akan merealisasikan penutupan tempat hiburan yang dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi.
“Sesuai dengan amanat Perda Nomor 3 Tahun 2016, mengenai Penyelenggaraan Kepariwisataan, kita akan tutup THM pada akhir Desember nanti,” ujar Kadisparbudpora Kabupaten Bekasi, Agus Trihono.

Agus mengaku, tahapan menuju penutupan telah ditempuh pihaknya. Melalui Tim Pengembangan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Penertiban dan Penindakan Kepariwisataan (P6-Par), pihaknya baru saja melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 itu pada tengah pekan lalu.

Sosialisasi tersebut, lanjut dia, dilakukan ke sejumlah THM yang berada di kawasan Lippo Cikarang, tepian gerbang tol Cikarang Barat, dan di salah satu hotel di Jababeka. “Di Perda ini, tepatnya Bab III Pasal 47 ayat 1 tercantum bahwa jenis usaha pariwisata yang dilarang berdiri di Kabupaten Bekasi meliputi diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik,” jelasnya.

Sosialisasi dilakukan dengan cara melayangkan surat teguran kepada pihak THM untuk kedua kalinya. Tujuannya, agar pemilik THM nantinya mentaati Perda Penyelenggaran Kepariwisataan tersebut.
“Jadi dalam surat yang kami sampaikan, perihalnya adalah teguran kedua agar pengelola THM mematuhi ketentuan pasal 47 dan diminta untuk melakukan kegiatan usaha pariwisata yang tidak bertentangan dengan Perda tersebut sampai akhir Desember 2016,” terangnya.

Masih Agus, sosialisasi berupa surat teguran itu, akan dilakukan sampai sebanyak tiga kali dan ditargetkan rampung di akhir Desember 2016. “Kita akan sampaikan hasil ini kepada pimpinan daerah. Kemudian penindakan akan diatur lebih lanjut. Karena saat penindakkan nanti, kita akan bentuk tim lengkap. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan tersebut menjadi ibadah,” tutupnya.

Salah satu manager THM di kawasan Thamrin, Lippo Cikarang,‎ membenarkan kegiatan sosialisasi yang dilakukan Pemkab Bekasi itu. “Iya, dikasih surat teguran kedua, tapi kita belum tahu kapan akan ditutupnya,” ujar pria yang meminta identitasnya tak disebut.

Dirinya mengaku pasrah sekaligus resah, jika tempat yang dijadikan sandaran hidupnya untuk mencari nafkah ditutup. “Saya gak tahu musti kerja dimana kalau tempat kerja saya ini ditutup. Keahlian saya di bidang ini terus terang saja. Terus, teman-teman yang lain juga demikian, bingung harus cari kerja dimana kalau tempat kami ditutup,” pungkasnya.(ONE)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*