BANDUNG – Pengakuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Islamic Centre yang berubah-ubah, membuat majelis hakim acap kali menegurnya. Saksi Agus Maulana yang notabene PPTK tahap 1, sekaligus Kepala Seksi Wasdal Bangunan pada Distarkim Kabupaten Bekasi saat itu, sempat beberapa kali membalikkan statementnya sendiri.
Diantara statement yang dirubahnya, yakni saat dirinya mengaku hanya mengenal rekanan pelaksana saat di lokasi supervisi saja, tempat dimana bangunan umat Muslim milik Kabupaten Bekasi itu didirikan. Namun beberapa saat kemudian, Agus mengaku mengenal Pardi (rekanan pelaksana tahap 1-red) dan beberapa kali juga melakukan pertemuan.
“Beberapa kali ketemu pak Pardi dalam sejumlah agenda rapat dinas bersama kontraktor,” ujarnya pada persidangan lanjutan split kasus Islamic Centre, Senin (19/12).
Begitu pula saat ditanya perihal dugaan penambahan volume pekerjaan tahap 1. Awalnya Agus menyatakan, penambahan volume dari 70 menjadi 72 persen, merupakan permintaan dari terdakwa Porkas. Namun saat didalami Majelis hakim, kembali Agus mengaku lupa mengenai persoalan yang dimaksud.
“Saya lupa yang mulia, saya tidak tahu yang mulia,” kata Agus yang paling sering dilontarkan. Saya ingatnya itu hanya 70 persen hasil pekerjaannya (tahap 1-red), imbuhnya.
Meresponnya, terdakwa Porkas Pardamean Harapan, mengaku keberatan atas pengakuan yang disampaikan Agus Maulana selaku saksi.
“Saya keberatan Yang Mulia. Pak Agus ini keterangannya berubah-ubah, padahal dia sudah disumpah,” ungkapnya saat persidangan.
Porkas mengaku beberapa kali bertemu dengan Pardi, bersama Agus serta pejabat terkait pembangunan Islamic Centre lainnya saat itu. Bahkan dirinya mengungkap kalau permintaan penambahan volume pekerjaan, bukan dari dirinya, melainkan dari pihak kontraktor sendiri.
“Saya keberatan jika saya dituding yang meminta penambahan volume pekerjaaan, biar tidak kena audit BPK. Itu (penambahan volume-red), adalah request Pardi selaku kontraktor,” tandasnya.
Diketahui, pada tahun 2010, Pemkab Bekasi anggarkan pembangunan Islamic Center tahap satu senilai Rp. 35.241.766.000. Anggaran itu dialokasikan untuk pembangunan gedung aula pembangunan asrama putri dan pembangunan kantor. Dalam pelaksanaan, pemenang tender adalah PT Nugraha Adi Taruna, dengan direkturnya, Gusti Yudi Rahman. Kemudian dijual kepada Pardi Supriyadi, dengan kompensasi Rp. 300 juta. Modusnya, Pardi supriyadi sebagai pimpinan cabang PT Nugraha Adi Taruna.
Setelah kontrak kerja ditandatangani oleh Pardi, kemudian Pardi melimpahkan kepada Asmat, dengan dalih Asmat lah yang memiliki modal. Dana pembangunan pekerjaan Islamic Center tahap satu ditransfer ke rekening Pardi sebesar Rp 19.972.755.815, melalui Bank DKI nomor rekening 41108020265, atas nama Pardi. Kemudian oleh Pardi ditransferkan kembali ke rekening Asmat. Dari Asmat, akhirnya pekerjaan kontruksi berikutnya dijual kepada Edenta Sinuraya, dimana selanjutnya disebut pembangunan tahap 2.(ONE)
Leave a Reply