CIKARANG – Sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi diminta meningkatkan perannya dalam melakukan pengawasan dan mengawal kepentingan warga Tarumajaya terkait tuntutan mereka ke PT.PGN dan PT.PGASOLUTION.
Sebelumnya diberitakan, Meskipun PT.Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT. PGASOLUTION telah bersedia memenuhi 7 tuntutan warga terkait dengan proyek penanaman gas di Kecamatan Tarumajaya, warga masih belum mau melepas segel gudang penyimpanan pipa milik perusahaan plat merah itu.
“Kalau PGN ini tidak diawasi, saya berkeyakinan PGN tidak menjalankan apa yang telah disepakati. Karena kalau kita melihat Keputusan Kementrian Lingkungan Hidup, PGN itu tidak taat. PGN itu bisa dinilai abai terhadap keputusan kementrian, apalagi ini,” ujar Izhar Maksum Rosadi, salah satu warga Tarumajaya.
Ia meyakini jika kedua perusahaan itu tidak diawasi, maka PT.PGN dan PT.PGASOLUTIN besar kemungkinan akan mengingkarinya.
Terpisah, sekertaris Komsi III Cecep Noor mengatakan, permintaan warga hasil kesepakatan pihaknya dengan Kepala Desa dan Camat yang dibuat beberapa waktu lalu sudah diterima dan akan direalisasikan secara bertahap oleh pihak PT. PGN dan PT. PGASLOUTION.
“Alhamdulillah apa yang diinginkan oleh warga hasil kesepakatan beberapa waktu lalu sudah diterima dan akan dilakukan secara bertahap oleh pihak PGN dan PGASULUTION,” kata Cecep Noor.
Adapun permintaan warga terdiri dari 7 point seperti Ganti rugi kerusakan asset warga yang belum mendapatkannya, Memperbaiki bebebrapa jalan-jalan yang rusak akibat proyek PT PGN, member jaminan keselamatan kepada warga, memberikan CSR dan beberapa tuntutan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Selanjutnya, penyelesaian pekerjaan perbaikan jalan dan saluran irigasi serta penanaman pohon akan diselesaikan oleh PT. PGN dan PT. PGASOLUTION terhitung mulan bulan Januari sampai dengan Juli 2017.(TIM)
Leave a Reply