CIKARANG PUSAT – Puluhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, melaporkan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, Rohim Mintaredja ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan ini sebagai buntut dari rotasi dan mutasi pegawai yang dilakukan Rohim, Kamis (5/1) lalu.
“Sudah kita laporkan, tapi baru sebatas lisan. Namun ke depan bakal kita kirim suratnya. Kami juga akan lakukan gugatan PTUN, karena mutasi itu sarat dengan kepentingan politik,” ujar salah satu pegawai di lingkungan pemerintah setempat, yang mengaku tidak ingin disebutkan namanya lantaran persoalan keamanan, Jumat (13/1).
Pegawai tersebut mengatakan, dia dan rekannya kompak melaporkan Rohim karena rotasi dan mutasi yang dilakukan waktu itu tidak sesuai kebutuhan. Ada pegawai yang bukan bertugas di Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, justru dipindah.
Karena itu dia menilai, rotasi dan dan mutasi pegawai yang dilakukan waktu itu, sarat dengan kepentingan. Padahal, kata dia, mutasi dan rotasi pegawai ini dilakukan menyusul adanya SOTK baru, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Dia mencontohkan, ada pegawai yang dinas di BKD justru dimutasi, padahal BKD bukan SOTK baru. Di Kabupaten Bekasi, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bakal dilebur. Misalnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, merupakan leburan dari Dinas Bina Marga dan Dinas Tata Ruang.
Dia pun memprediksi, petahana Bupati Bekasi, Neneng Yasin, bakal merombak kembali struktur pegawai yang dilakukan Rohim. Perombakan pegawai ini kemungkinan setelah Neneng selesai dari masa cuti kampanye, pada pertengahan Februari 2017.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtada Sobirin mengatakan, sebelum cuti, Bupati telah menyusun SOTK baru, berikut dengan rencana sejumlah pejabat yang bakal mengisi jabatan itu. Posisi yang bakal diisi itu, telah digodok bersama antara Bupati Bekasi, BKD dan Badan Pertimbangan, Jabatan, dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Kalau ada perombakan lagi, ini namanya sudah sarat kepentingan. Bupati dan Wakil Bupati adalah satu paket, kebijakan Bupati harus diteruskan oleh wakilnya yang menjadi pelaksana tugas. Bukan malah merotasi semua SKPD dari lingkup eselon 4 hingga dua,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Bekasi, Rohim Mintaredja merotasi dan memutasi sebanyak 1.084 pegawai di lingkungan setempat. Pegawai yang dipindah itu, bukan hanya mendapat promosi jabatan, tapi mendapat demosi (penurunan jabatan).
Pengamat dari Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Zaenal Arifin, menilai promosi dan demosi itu merupakan keputusan strategis yang menjadi domainnya Bupati definitif. Sehingga, bila Plt Bupati Bekasi mengocok ulang jabatan sesuai seleranya, maka itu pelanggaran serius.
“Pihak yang dirugikan bisa melaporkan kasus mutasi kepada Komisi ASN sekaligus menggugat melalui PTUN,” singkat Zaenal melalui sambungan telepon.
Plt Bupati Bekasi, Rohim Mintaredja mengatakan, rotasi, mutasi, dan promosi yang dilakukan pihaknya, tidak melanggar ketentuan apapun yang berlaku. “Boleh. Apa saja boleh (mutasi, rotasi, maupun promosi). Karena acuannya UU nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, pasal 66,” singkatnya.(ONE)
Leave a Reply