Bekasi Selatan – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan bagi kepala sekolah yang terbukti mencederai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas prestasi laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi, maka akan diberikan sangsi tegas berupa pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah. Hal itu dikemukakan Rahmat lantaran ditemukan masih banyak penyelenggara pendidikan tidak taat terhadap tata administrasi pemerintahan yang baik dan benar.
Praktik pungutan liar meubeleir terhadap peserta didik kelas VII, VIII dan IX SMPN 34 Bekasi salah satu contoh lemahnya pemahaman dari seorang kepala sekolah selaku managerial di satuan jenjang pendidikan. Padahal menurut Rahmat, selama ini Pemerintah Kota Bekasi telah menggandeng lembaga hukum yakni Kejaksaan Negeri Bekasi untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah agar dapat mematuhi rambu-rambu dalam penggunaan keuangan daerah.
Begitu juga penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak SMAN 2 Bekasi, yang dianggap tidak sesuai Juknis dan Juklak penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut.
Karena menurut Rahmat, kebijakan pihak sekolah menyalurkan dana bantuan secara tunai ditempat kepada peserta didiknya, dianggap tidak tepat bahkan ada niat kurang baik terhadap pemberian uang negara tersebut.
“Bagi kepala sekolah yang terbukti mencederai predikat WTP yang telah diraih Kota Bekasi, maka jabatannya sebagai kepala sekolah akan dicopot. Karena, predikat WTP itu merupakan jerih payah dari aparatur sipil negara (ASN) yang dipercayakan masyarakat kepada pemkot bekasi,” tutur Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi.
Lebih jauh dikatakan Pepen, bahwa dirinya tidak pernah memperlakukan istimewa seorang kepala sekolah. Jika ternyata tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya maka pihaknya melalui tim Baperjakat, tidak akan memperpanjang jabatan kepala sekolah kendati telah memiliki prestasi.
“Tidak usah diperpanjang lagi jabatan kepala sekolahnya kalau ternyata terbukti telah melakukan kesalahan. Karena, masih banyak koq calon kepala sekolah yang mau bekerja dan dinilai layak,” tegas Pepen.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Widodo Indriantoro sependapat terhadap upaya yang dilakuan Wali Kota Bekasi dalam memberikan sangsi tegas terhadap ASN dilingkup Pemkot Bekasi.
Menurut Widodo, selama butuh proses panjang untuk bisa mengejar ketertinggalan Pemkot Bekasi memperoleh WTP.
“Kita harus mempertahankan predikat WTP tersebut. Apabila ada kepala sekolah yang ingin mencederai prestasi tersebut maka mereka (kepsek) harus siap menerima konsekuensinya,” ungkap Widodo kepada wartawan.
Ia menjelaskan, kasus pungutan meubeleir kepada peserta didik senilai Rp 150 ribu di SMPN 34 Bekasi dan penyaluran dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 2 Bekasi, menjadi prioritas inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan khusus (Riksus),” paparnya.
Apabila terbukti, kata Widodo pihaknya, akan merekomendasikan sangsi kepada pihak terkait dalam hal ini tim etik tingkat Kota Bekasi.
“Setelah dilakukan riksus kemudian, kami akan memberikan rekomendasi sangsinya kepada tim etik,” pungkasnya. (BOY)
Leave a Reply