BANDUNG – Sidang lanjutan kasus korupsi mega proyek Islamic Centre, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Senin (16/1). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, hadirkan sejumlah saksi, diantaranya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim, mantan Sekda Kabupaten Bekasi, Dadang Mulyadi, dan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi, Jamari Tarigan.
Ketua tim JPU Kejati Jabar, Cut Leli mengatakan, sebenarnya pihaknya juga meanggil sejulah saksi lainnya. Namun saat sidang digelar, hanya enam dari total tujuh orang saksi yang sedianya menghadiri agenda sidang kali ini. “Ada 7 sebenarnya, tapi yang datang cuma 6,” kata dia, usai persidangan.
Cut menambahkan, dari enam saksi yang hadir, tiga diantaranya merupakan pejabat/mantan pejabat di Kabupaten Bekasi. Sedangkan tiga lainnya adalah kontraktor pelaksananya. “Tadi harusnya keenam saksi memberikan keterangan, tapi karena waktunya sudah sore dan majelis hakim memutuskan untuk menundanya, jadi cuma 3 orang yang bersaksi. Kontraktornya belum, Insya Allah minggu depan,” ucapnya.
Selain mantan Sekda, lanjut dia, mantan Ketua DPRD dan mantan Kepala Bappeda, tiga kontraktor yang sedianya memberikan keterangannya, masing-masing Pardi, Gusti, dan Edenta. Sedangkan, seorang lagi adalah Bupati Bekasi periode 2012-2017. “Satu lagi Bupati Bekasi saat ini. Bu Neneng. Sedianya beliau hadir hari ini, tapi saya tidak tahu mengapa yang bersangkutan tidak hadir, padahal kami sudah kirimkan undangan sidang sebagai saksi. Tidak ada konfirmasi juga dari yang bersangkutan,” tandasnya.
Terpisah, Bupati Bekasi, Neneng Yasin, justru mengaku tidak tahu menahu perihal pemanggilan atas dirinya sebagai saksi kasus Islamic Centre. “Emang ada panggilan buat sidang? Kok saya gak terima suratnya ya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sejauh ini, Neneng mengaku belum menerima surat undagan panggilan sidang yang dimaksud. “Belum ada (undangan saksi Islamic-red),” tandasnya singkat.(ONE)
Leave a Reply