Puluhan Miliar PAD Bocor, Belasan Reklame Tunggak Pajak Ditertibkan

Reklame tunggak pajak diwilayah Jatiasih ditempeli stiker peringatan oleh petugas

JATIASIH – Belasan reklame disepanjang jalan wilayah Jatiasih ditertibkan petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bekasi, Selasa (24/1). Penertiban dilakukan dengan cara menempel stiker sebagai tanda bahwa pajak reklame tersebut telah memasuki batas waktu pembayaran pajak. Selain itu petugas juga menebang beberapa tiang reklame yang selama ini tidak pernah membayar pajak.

Maraknya tunggakan pajak media luar ruang diwilayah tersebut, merupakan salah satu penyebab kebocoran pajak dari sektor reklame selama ini.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan Dinas PUPR, Dzikron mengungkapkan bahwa, keberadaan media luar ruang tersebut, merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi cukup besar. Oleh karena itu kata Dzikron pihaknya, tak mau kompromi terhadap pemilik reklame atau media luar ruang lainnya yang telah memasuki jatuh tempo maupun reklame ‘bodong’.

“Kalau dilokasi Jatiasih petugas berhasil menebang sebanyak empat reklame dan menempel stiker di reklame yang telah jatuh tempo, jumlah ada tujuh,” katanya.

Dikatakan Dzikron, bahwa PAD dari sektor pajak reklame tahun 2016, hanya mampu dicapai sekitar Rp 34 miliar, dari target PAD reklame yang telah ditetapkan Pemkot Bekasi yakni sebesar Rp 79 miliar.

“Untuk reklame PAD nya itu tahun kemarin itu 76 miliar, dan tercapai sekitar 43 persen. Kalau dilihat bocornya, bisa jadi selisihnya tidak sebesar itu,” ungkapnya.

Menurut dia, kebocoran PAD pajak reklame disebabkan banyak faktor diantaranya upaya pencapaian dinilai terlalu besar.

Faktor lain pencapaian pajak tidak maksimal lantaran banyak para pemilik media luar ruang tersebut yang enggan melanjutkan investasinya, akibat besarnya pajak yang dikenakan.

“Mungkin karena pengalokasian targetnya itu terlalu tinggi. Tapi saya yakin kebocoran itu tetap ada,” imbuhnya.

Dinas PUPR lanjut Dzikro, akan terus melakukan penertiban reklame secara berkala khususnya yang tidak memiliki ijin sama sekali dan ijin yang telah kadaluarsa.

“Kita akan terus melakukan upaya penertiban seperti ini disejumlah wilayah lainnya,” tandas Dzikron.(BOY)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*