BEKASI TIMUR – Bajaj bukan sarana transportasi lingkungan, ketika kendaran roda tiga tersebut melintasi diruas jalan utama.
Polisi Lalulintas menindak seorang pengemudi bajaj di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur, Rabu (25/1) pagi tadi, yang akan mengantar penumpangnya.
Tepatnya didepan stasiun bulan-bulan Bekasi, petugas terpaksa menghalau laju kendaran tersebut, karena tak sesuai dengan rute bajaj.
Petugas kemudian meminta kelengkapan surat-surat kendaraan. Diketahui, bahwa pengemudi bajaj bernama Azhari Sammah Nasution (49), yang tinggal di Kp. PedurenanĀ Rt 01, Rw 03, Duren Jaya, Bekasi Timur.
Pengemudi bajaj itu pun menujukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, yang biasanya dimiliki bagi pengemudi kendaraan roda dua.
“Kami menertibkan bajaj yang melanggar rute trayek. Saat itu pengemudi akan mengantar penumpangnya ke harapan baru,” ungkap Kanit Satuan Lalulintas, Polres Metro Bekasi Kota, Indira.
Sebagai barang bukti, petugas akhirnya mengamankan bajaj tersebut di Mapolres Metro Bekasi Kota. “Bajaj diamankan di komando sebagai barang bukti,” ujarnya.
Sangsi bagi pengemudi bajaj yang telah melanggar dan batas waktu mengamankan bajaj tersebut belum diketahui.
Indira menambahkan, penumpang bajaj akhirnya melanjutkan perjalanannya menggunakan kendaraan lain.
“Solusi bagi penumpangnya, saya minta melanjutkan dengan mobil taxi,” imbuh Indira yang langsung membayar ongkos taxi penumpang bajaj tersebut.
Sekedar diketahui, sesuai Peraturan Walikota (Perwal) bahwa bajaj dilarang melintasi, Jalan Ahmad Yani, Jalan Cut Meutia, Jalan Ir. H. Juanda, JalanĀ Siliwangi, Jalan Sultan Agung, Jalan KH. Noer Ali, Jalan M. Hasibuan, Jalan Khairil Anwar dan Jalan Tran Yogi (Alternatif Cibubur).(BOY)
Leave a Reply