Kisworo : Tak Akan Mundur Sampai Hak Warga Dikembalikan

LBH Bekasi saat menerima warga korban gusuran di kantor LBH. Tampak Kisworo (tengah).

*Terkait Rumah Warga yang Dibongkar Pemkot Bekasi

BEKASI TIMUR- Senin (30/01/2017) dua korban, H.Subiran, dan Yulianto Palalu diperiksa Polda Metro Jaya (PMJ) sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan tersebut terkait pengrusakan rumah mereka di Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, 3 Nopember 2016 lalu oleh aparat Satpol PP Pemkot Bekasi. Rumah kedua korban dibongkar bersamaan dengan penggusuran ratusan rumah warga yang berdiri di atas lahan milik Kementerian PUPR.

Kedua korban didampingi Agus Rihat Manalu, Kisworo, dan Hendra Simanjuntak, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bekasi. Menurut Kisworo kedua korban diperiksa selama 4 jam oleh tim penyidik PMJ. “Ya, masing-masing klien kami diperiksa dengan 12 pertanyaan, seputar kepemilikan tanah dan kronologis pembongkaran oleh Pemkot Bekasi,” tutur Kisworo, kuasa hukum korban.

Ditambahkan Kisworo, kedua kliennya mengaku sangat terpukul dengan peristiwa itu. Karena, rumah mereka yang ditinggali puluhan tahun dibongkar tanpa ada sosialisasi dari pemerintah Kota Bekasi. Apalagi, lanjut dia, rumah kedua korban itu berdiri di atas lahan milik mereka dengan bukti-bukti kepemilikan. “Kedua korban sudah memperlihatkan ke aparat surat-surat kepemilikan, tapi tetap saja tidak dihiraukan. Ini yang membuat psikologi s dari klien kami sempat terganggu,” lanjut dia usai mendampingi kliennya.

Jadi, lanjut Kisworo , tidak hanya kerugian materiil saja yang dialami kliennya, tapi juga kerugian immaterial. Sehingga, korban berharap agar persoalan mereka ini segera diselesaikan oleh aparat kepolisian. “Yang kami mau adalah kasus ini segera diselesaikan karena menyangkut hak warga negara. Ini pelanggaran pidana, yakni pasal 170 dan 406 KUHP. Dan, kami dari LBH Bekasi tidak akan mundur sampai kasus ini selesai,” tegasnya lagi.

Hal sama dikatakan Hendra Simanjuntak, salah satu tim pengacara LBH Bekasi. Dia pun mengaku miris melihat kinerja Pemkot Bekasi. Seharusnya, kata dia, sebelum dieksekusi bangunan yang dianggap liar itu didata dan diverifikasi dulu. Ini kok kesannya tidak ada verifikasi data rumah yang dianggap berdiri di lahan PUPR. Ini membuktikan jika Pemkot tidak memiliki data akurat,” katanya dengan nada sindiran.

Lebih lanjut, Hendra mengatakan jika pihaknya (LBH Bekasi) sudah menyiapkan saksi ahli. Namun demikian masih akan menunggu pemeriksaan saksi-saksi lainnya. “Segera mungkin akan dijadwal pemeriksaan lanjutan. Yakni pemeriksaan saksi fakta yang juga sudah kami siapkan 5 orang. Setelah saksi fakta, baru saksi terlapor atau pihak Pemkot Bekasi, dalam hal ini Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Kasatpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan serta saksi lainnya. Nah, setelah itu baru pemeriksaan saksi ahli,” ucapnya detail.

Pihak kepolisian pun dalam waktu dekat ini akan melakukan olah TKP untuk mengetahui secara langsung kejadian tersebut. “Ya, sudah ada pembicaraan dengan pihak penyidik. Dan dalam waktu dekat ini pihak kepolisian akan turun ke lokasi untuk melihat langsung lokasi tanah milik klien kami yang dirusak Pemkot Bekasi,” tutupnya. (TIM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*