SERANGBARU – Polsek Serangbaru dan Reskrim Polrestro Bekasi menangkap 8 pelaku pembunuhan berencana, Jumat (10/3/2017).
Kapolres Metro Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, peristiwa bermula ketika pertemanan korban atas nama A, tersangka AS (27) dan R alias G (24). Namun, korban A sering mengejek pelaku AS dengan sebutan si buntung.
Kata Kapolres, pelaku AS memang mengalami kebuntungan ditangan sebelah kirinya akibat kecelakaan kerja saat ia bekerja di perusahaan pembuat batu bata.
“Lantaran tersangka AS merasa tersinggung sering diolok-olok si buntung oleh korban, maka tersangka mengatur rencana untuk menghabisi nyawa A dengan dibantu tersangka R alias G di Jalan Kampung Nyimplung, Desa Jaya sempurna, Kecamatan Serangbaru,” kata Kapolres.
“Pada tanggal 19 Februari 2017 sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka AS dan R alias G mengajak korban A berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Beat untuk mengambil burung di Desa Sukasari,” imbuhnya.
Saat berada di lokasi kejadian, tambah Kapolres, tersangka AS menghentikan kendaraannya dan berpura-pura hendak buang air kecil, saat korban turun dari motor.
“Tersangka R alias G juga ikut memukul korban berkali-kali sehingga korban mengalami luka-luka, korban sempat dirawat beberapa hari di RSUD Cibitung namun nyawa tak terselamatkan karena luka yang cukup parah, dan sepeda motor milik korban dibawa lari kedua tersangka,” kata dia.
Saat dilakukan pengejaran, polisi juga menangkap tersangka lain yakni SS, AJ bin S, NS, TG, MR dan NF yang diketahui ikut menjual motor milik korban dan ikut menyembunyikan tersangka dari kejaran polisi.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 388 KUH Pidana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365(4) terhadap tersangka AS dan R alias G. (GUN)
Leave a Reply