Polisi Tangkap Empat Pelajar Terlibat Tawuran

Ilustrsi

BEKASI SELATAN – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap empat pelajar yang terlibat tawuran di wilayah setempat pada Sabtu (11/3/2017).

Keempat pelajar itu, kini ditetapkan sebagai tersangka karena mengakibatkan pelajar lainnya tewas dan luka cukup parah.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Bachtiar mengatakan, keempat pelajar yang diamankan itu berinisial RA (16), RM (16), YP (16) dan L (15).

Pelaku RA, RM dan YP merupakan pelaku kelas XI SMK swasta, sedangkan L merupakan pelajar kelas X SMK swasta.

“Mereka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, berikut barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam tawuran,” kata Hero. Pada Sabtu (11/3/2017), tawuran terjadi di dua tempat sekaligus di wilayah Kota Bekasi.

Pertama di Jalan Cut Meutia dekat kampus Universitas Islam’45 Bekasi, dan kedua di Jalan Raya Dr Ratna depan Apartemen City Teras, Pondokgede.

Di Jalan Cut Meutia, pelaku RA dan RM menghabisi nyawa Oliver Vito (14), siswa kelas VII SMPN 41 Mustika Jaya.

Oliver tewas dibacok menggunakan celurit di bagian dada kirinya karena persoalan sepele. Saat itu, kelompok pelajar Oliver mencoret plank sekolah pelaku menggunakan cat semprot atau pilox.

Aksi kelompok korban, rupanya terpergok oleh kelompok pelajar tersangka yang saat itu baru keluar dari sekolah.

“Karena kesal, pelaku RA kemudian menyerang korban hingga mengenai dadanya. Korban tersungkur bersimbah darah di jalanan,” ujar Hero.

Melihat korban tak berdaya, rekan korban bergegas melarikan diri. Tak ingin lawannya lepas, pelaku lainnya YP juga menyerang rekan korban menggunakan tangan kosong.

Sementara pelaku lainnya, RM mengayunkan senjata tajamnya di hadapan kelompok korban.

“Dari kasus itu, kami melakukan penyelidikan sehingga dapat menangkap ketiga pelaku tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota AKBP Deddy Supriadi menambahkan, aksi tawuran juga terjadi di Jalan Raya Dr Ratna.

Dalam kejadian itu, seorang pelajar SMK Edi Gilang Febriyanto (16) meninggal dunia dan rekannya Abigail (16) mengalami luka bacok di bagian pundak sebelah kiri dan luka sobek pada bagian punggung belakang.

“Korban Abigail telah mendapat perawatan dari tim medis di Rumah Sakit Mas Mitra Jatimakmur Pondokgede,” kata Deddy.

Deddy mengatakan, tawuran ini terjadi karena saling ejek antar kedua pelajar.

Saat itu, kedua korban sedang nongkrong di sebuah warung dekat lokasi kejadian.

Secara bersamaan, kelompok pelaku melintas dengan sepeda motor dan terjadi aksi saling ejek.

“Mereka lalu terlibat tawuran dan kedua korban mengalami luka. Korban Edi tewas karena luka sabet di bagian leher,” ungkap Deddy.

Hingga kini, polisi masih memburu siswa lainnya yang terindikasi terlibat dalam aksi tersebut.

Untuk sementara para pelaku dijerat dengan hukuman yang berbeda-beda.

Untuk pelaku RA dan L dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Pelaku RM dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa ijin.

Sementara pelaku YP dijerat Pasal 358 KUHP tentang penganiayaan.

“Hukuman mereka masing-masing di atas lima tahun penjara,” jelas Deddy. (WK/GUN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*