LSM DCW Ancam Laporkan PPID Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT – Keterbukaan informasi publik di Pemda Kabupaten Bekasi hanya isapan jempol semata dan masih sangat jauh dari ketentuan undang-undang nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

“Hal ini dikarenakan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dimasing-masing unit atau dinas tidak memahami arti dari undang-undang KIP beserta peraturan turunannya,” kata Ketua DPC LSM Duta Corruption Watch (DCW), Soni kepada Bekasi Ekspres, Kamis, (6/4/2017).

Masih kata Soni, umumnya PPID Pembantu di badan publik Pemkab Bekasi tidak memahami tentang undang-undang KIP beserta peraturan.

“Salah satu cermin dari pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN adalah kemudahan akses informasi bagi masyarakat atau publik untuk mendapatkan informasi yang diminta,” jelasnya

Menurutnya, LSM DCW sudah berupaya melayangkan permohonan atau permintaan informasi publik ke beberapa unit kerja atau Dinas yang ada dibadan publik Pemkab Bekasi, salah satu diantaranya adalah Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR).

“LSM DCW sudah berulangkali mengirimkan permintaan informasi, namun sampai batas akhir waktu yang ditentukan dalam undang-undang KIP PPID Pembantu dinas PUPR belum memberikan jawaban yang diminta,” harapnya.

Dengan tidak dijawabnya permintaan informasi tersebut, lanjut Soni, dirinya mengaku akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada komisi informasi Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan sengketa informasi sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 14/2008 tentang KIP dan peraturan komisi informasi nomor 1/2013 tentang Penyelesaian sengketa informasi.

Dirinya berharap, agar Bupati Bekasi selaku pimpinan badan publik Pemkab Bekasi untuk lebih menekankan kepada para PPID khususnya PPID Pembantu dimasing-masing unit kerja atau dinas agar memberikan kemudahan bagi masyarakat guna mendapatkan informasi yang diminta.

“PPID Pembantu yang terbukti telah melanggar undang-undang KIP beserta turunannya, agar dijatuhkan sanksi yang seberat-beratnya”, tutupnya.(FUL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*