CIKARANG SELATAN – Tim Saber Pungli Polres Metro Bekasi menangkap empat pegawai Pemkab Bekasi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengurusan legalisir kartu AK1 (Kartu Kuning) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi.
”Dalam OTT itu kami tangkap empat pegawai berikut barang bukti uang dengan total Rp512.000,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra, Kamis (6/4). Empat pegawai yang ditangkap di antaranya, WY (PNS), JS, MT, dan VTE (pegawai honorer).
Menurut Asep, dari empat pegawai itu hanya WY selaku PNS Disnaker yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara ketiga pelaku lainnya berstatus sebagai saksi. Selain menangkap empat pegawai, Tim Saber Pungli juga mengamankan satu korban yakni PW sebagai saksi yang memberikan uang pungli kepada pegawai.
Asep menjelaskan, modus pungli yang dilakukan WY sudah terjadi sejak lama dan barus terendus aksinya kali ini.
Berdasarkan pemantauan tim di lapangan, pungutan untuk satu pengurusan kartu kuning tersebut diminta oleh pegawai tersebut sebesar Rp10.000.
”Setiap hari pemohon kartu kuning mencapai ratusan,” ungkapnya.
Modus operandinya, lanjut dia, tersangka WY memberikan perintah kepada pegawai honorer JS apabila ada pemohon yang melakukan kepengurusan untuk dimintai adminitrasi dan setelah uangnya terkumpul setiap harinya. Setelah terkumpul, tersangka WY membagikannya kepada seluruh staf bagian honorer.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito menambahkan, selain menangkap oknum pegawai di Disnaker, seorang PNS di Kecamatan Cikarang Barat juga tertangkap tangan melakukan pungli.
”Pegawai RA, kami amankan dalam OTT beberapa waktu lalu, berikut uang tunai Rp 6 juta,” tambahnya.
Menurutnya, RA melakukan pungutan liar dengan cara meminta uang sebesar Rp6 juta kepada pemohon yang sedang melakukan kepengurusan surat izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai biaya adminitrasi. Dari pelaku RA disita satu alat ukuran meter yang digunakan untuk modus pengukuran IMB.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi Effendi menuturkan, menyerahkan sepenahnya kasus OTT yang menimpa salah seorang stafnya tersebut kepada penegak hukum. ”Saya tidak tahu, saya serahkan kepada hukum, terkait sanksi diserahkan kepada badan kepegawaian,” tegasnya.
Akibat perbuatanya, WY dan RA terancam UU No 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 (e) tentang Pemerasan juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Pidana Tentang Turut Serta Melakukan Perbuatan yang Dapat Dihukum. Ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp50 juta.(FUL)
Leave a Reply