Dirikan Bangunan Diatas Sungai, SKJ Langgar Peraturan Sempadan Sungai

Siteplan Foodyard Sentrakota Jatibening Tahap I, Tampak Bangunan Diatas Kali Cakung. Foto : Ist

*Bahkan SKJ Memiliki Kewajiban Menormalisasi Kali Cakung Menjadi Lebar Antara 8-12 Meter.

BEKASI SELATAN – Satu lagi “Pengembang Nakal” yang diindikasikan melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) di Kota Bekasi.

Pengembang itu adalah PT Permata Alam Lestari yang membangun Sentrakota Jatibening (SKJ) di atas Kali Kramat yang merupakan anak Kali Cakung atau DAS Cakung.

Sentrakota Jatibening atau SKJ sengaja membangun bangunan sentra kuliner atau foodyard diatas Kali Cakung.

Hal ini tentu menyalahi aturan PermenPUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau (GSS-GSD).

Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S mengakui sangat geram dengan kelakuan “pengembang nakal” yang semaunya melanggar aturan.

“Sudah berkali-kali diingatkan bahwa SKJ tidak boleh menyerobot Kali Cakung. Bahkan SKJ memiliki kewajiban menormalisasi Kali Cakung menjadi lebar antara 8-12 meter. Termasuk menyediakan Garis Sempadan Sungai (GSS) antara 3,5 meter hingga 6 meter. Kenyataan dilapangan justru, SKJ membangun diatas sungai,” kata Tengku Imam Kobul di Bekasi, Jum’at (7/4/2017)

Dia menyayangkan sikap arogan “Pengembang Nakal” tidak ditindak tegas oleh Pemerintah Kota Bekasi dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS CC).

Selain membangun bangunan diatas Kali Cakung, SKJ juga sudah membangun 3 jembatan yang membentang diatas Kali Cakung.

“Bangunan diatas kali itu tidak diperbolehkan. Sedangkan pembangunan jembatan untuk kepentingan publik boleh dibangun. Tetapi wajib terlebih dahulu mendapat izin dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane. Saat ini bangunan jembatan sudah jadi, termasuk fooyard diatas kali, saya meminta itu harus dibongkar,” jelas Bang Imam, panggilan akrabnya.

Bang Imam yang juga Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (TKPSDA WS CC) ini menghimbau kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Ditjen SDA, PUPR) agar mengawasi “Pengembang Nakal” supaya tidak menyerobot dan membangun bangunan diatas sungai dan sempadan sungai.

Karena sungai harus terbebas dari bangunan apapun, kecuali untuk kepentingan umum, bukan bisnis.

“Jangan kalau bangunan liar milik rakyat selalu dibongkar, sementara bangunan milik “Pengembang Nakal” malah diberikan izin. Saya mau mempertanyakan kepada BBWS apakah izin bangunan diatas Kali Cakung oleh SKJ sudah diberikan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil investigasi dari Tim LSM Sapulidi, selain bangunan kuliner yang dibangun diatas Kali Cakung, SKJ juga membangun sedikitnya 3 jembatan yang membentang diatas Kali Cakung.

“SKJ juga belum memenuhi janjinya melakukan normalisasi Kali Cakung dan pelebaran. Termasuk tidak menyediakan garis sempadan sungai dan belum ada penghijauan di bantaran Kali Cakung yang melewati Sentrakota Jatibening. Saya sarankan ke Walikota Bekasi untuk menghentikan bangunan dan melakukan Audit Lingkungan terlebih dahulu kepada SKJ,” terang Bang Imam, yang juga Ketua Komisi IV Bidang SISDA dan Pemberdayaan Masyarakat pada TKPSDA WS Ciliwung Cisadane ini.

Bang Imam menambahkan, banyak yang diragukan dengan komitmen SKJ dalam berinvestasi. Ia mendapatkan kelurahn dari beberapa pembeli ruko yang mengeluh soal lambannya progres realisasi bangunan.

“Kalau dilihat dari kegiatan kan sudah sejak Nopember 2015. Harusnya progres sudah mencapai 80-90%. Kenyataannya masih ada yang dibawah 50%. Pembeli ruko ada yang mengeluh, bahkan beberapa diantara mereka justru mendapatkan ancaman berupa denda dan pemutusan kontrak oleh SKJ. Padahal Sentrakota Jatibening sendiri justru tidak berprestasi,” jelasnya.

Dia berharap karena Kali Cakung merupakan kali yang kerap mendatangkan bencana banjir untuk warga Kota Bekasi, sebaiknya Walikota Bekasi harus tegas menindak pengembang nakal yang menyerobot dan membangun bangunan diatas Kali Cakung.

“Selain Walikota Bekasi yang harus tegas, BBWS Ciliwung Cisadane juga harus merekomendasikan pembongkaran bangunan diatas Kali Cakung dan normalisasi Kali Cakung sesuai PermenPUPR 28/2015,” ungkapnya.

PT Permata Alam Lestari sebagai pengembang Sentrakota Jatibening (SKJ) sudah mengajukan permohonan pembahasan Andal, RKL-RPL pada Nopember 2015. Dan sudah dibahas oleh Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi 27 Nopember 2015 lalu.

“Saya waktu itu menolak pembangunan SKJ. Karena berpotensi merusak ekosistem dan fungsi sungai Kali Cakung dan RTH yang disediakan cuma 2%. Ini menyedihkan, Pemerintah kalah sama swasta, hanya menang menggusur rakyat kecil,” sergahnya.(GUN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*