BABELAN – Pembongkaran 22 Bangunan Liar (Bangli) di Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, semi permanen berukuran besar dan kecil dibongkar menggunakan alat berat berupa beko.
Lurah Bahagia, Najmuddin mengungkapkan, selama ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk pendirian bangunan diatas lahan PJT disepanjang jalan KH Tadjudin tersebut.
“Untuk pembongkarannya sendiri, pihak kelurahan Bahagia sudah mengajukan sejak tahun 2008. Dan realisasi pembongkarannya baru dilakukan sekarang,” ujarnya, Senin (8/5/2017).
Lebih lanjut, Najmuddin juga mengatakan, usai pembongkaran tersebut, rencananya lahan PJT yang sudah ditertibkan dari bangunan liar akan digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Rencananya akan kita bangun RTH atau pelebaran jalan utama. Nanti biar diajukan dulu pada Musrembang mendatang,” pungkasnya.(GUN)
Leave a Reply