Cikarang Utara- Sat Reskrim Polrestro Bekasi berhasil membekuk pelaku Pencurian dan kekerasan di Pintu Tol Delta Mas Cikarang Pusat. TKP lainnya Serang Baru dan Cibarusah, Kamis lalu (25/05)
“Modus oprandi pelaku merental mobil kemudian para pelaku menyetrum korban dengan alat setrum setelah itu kendaraan dibawa kabur. Keempat pelaku berhasil diciduk Sat Reskrim Polretro Bekasi, berinisial N, SS, A dan M, ” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adisaputra, Selasa (30/05)
Dikatakan, dari hasil penangkapan para pelaku terdapat barang bukti yang diamankan Polrestro Bekasi, satu unit kendaraan roda empat Toyota Avanza, Nopol B 1280, FOP tahun 2014 warna putih nomor mesin. K3MF10510, No Rangka.MHKM1BA2JEJ003609, dan palt no yang dirubah menjadi B.1343. EBB. Satu Alat setrum, Hp berbagai merek milik pelaku, 2 buah kunci leter T, 1 buah Tang dan kartu Identitas pelaku.
Kombespol Asep Adisaputra, menjelaskan dalam pres rilis, berawal pada hari Rabu (24/5) lalu sekitar pukul 8.00 Sdr A menghubungi Rental Mobil dengan alasan akan menyewa mobil tersebut untuk mengantar saudaranya pulang ke Brebes,Jateng, setelah disetujui pemilik rental yang dimiliki Eko dan lalu mengatur jadwal ketemu untuk merental mobil tersebut pada hari Kamis (25/5), kemudian sekitar pukul 18.30 wib saudara A merental 1 unit mobil Avanza bersama sopirnya yang bernama Hendra bersama keempat pelaku menuju Brebes.
“Sebelum masuk pintu tol Delta Mas Cikarang Pusat, A meminta berhenti dengan alasan membeli roko kemudian setelah A turun menyuruh Ss menyetrum Hendra sopir rental tersebut di bagian pundak sebelah kanan, setelah korban disetrum kemudian berontak dan melawan, kemudian N memegangi korban sampai lumpuh sehingga mau menyerahkan kendaraannya,” papar Kapolres, Selasa (30/5).
Lanjut Kapolres, kemudian para pelaku masuk ke dalam Tol menuju Karawang Barat, setelah itu pemilik rental Agus Joko melaporkan kejadian tersebut Kepolres Metro Bekasi, Minggu (28/5). Kemudian Satreskrim Polrestri Bekasi dengan cepat menindak lanjuti laporan dengan bekerjasama Polres Karawang untuk menyelidiki keberadaan mobil yang telah dicuri oleh para pelaku.
“Hasil pengembangan,Sat Reskrim melakukan penangkapan pelaku beserta rekan rekannya di Pom Bensin, Ciberes, Subang, Minggu (28/5), pukul 22.00 wib, lalu pelaku beserta rekan rekannya dibawa Ke Polres Metro Bekasi, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
“Kasus pencurian dengan kekerasan kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (FUL).
Leave a Reply