CIKARANG UTARA– Satuan Reskrim dan Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan salah seorang yang berinisial NH diduga sebagai pengacara terkait kepemilikan sepucuk senjata api (senpi) jenis air softgun di halaman parkir Mapolrestro Bekasi, Selasa (30/5).
Kronologisnya,ketika NH yang diketahui mengendarai mobil merk Toyota Alphard dengan menggunakan plat atau nomor polisi untuk kendaraan dinas Polri.
“Begitu mobil tersebut masuk ke halaman parkir tak lama Kapolrestro Bekasi, Kombespol. Asep Adi Saputra juga sampai di depan kantor, karena kecurigaan atas plat nomor polisi kendaraan yang digunakan oleh orang tersebut akhirnya Kapolres memerintahkan untuk memeriksa dan menggeladah yang bersangkutan berikut mobilnya. Saat itulah anggota menemukan senpi, dan setelah dilakukan pemeriksaan urine ternyata orang tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polrestro Bekasi, AKBP. TP Simangunsong, SH. MH, kepada wartawan di ruang kerjanya.
Untuk sekarang, lanjut Kasat Narkoba, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan Sat-Reskrim terkait kepemilikan senjata api guna legalitas kelengkapan izin kepemilikan senjata api tersebut. Selain itu juga sedang dilakukan pendalaman terkait plat nomor polisi yang digunakan pada kendaraan yang bersangkutan. “Kalau untuk penyalahgunaan narkobanya memang diakui oleh yang bersangkutan, bahkan dia sendiri mengatakan bahwa dirinya sudah sangat parah ketergantungannya,” jelas Kasat.
Kapolrestro Bekasi, Kombespol. Asep Adi Saputra membenarkan anggotanya mengamankan 4 orang dan pemilik kendaraan Toyota Alphard yang menggunakan plat nomor polisi, termasuk juga diamankannya senjata api. “Untuk saat ini masih kita dalami, kalau sekarang kita rilis masih premature. Besok pasti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media hasil pemeriksaannya,” pungkasnya. (FUL).
Leave a Reply