CIKARANG BARAT – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-17544, yang terletak di Jalan Raya Imam Bonjol, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, minim pengawasan. Pasalnya, salahsatu konsumen yang hendak mengisi bensin di SPBU tersebut, justru tidak dilayani disalah satu tangki. Dengan alasan tangki tersebut untuk melayani pembeli memakai jerigen.
“Saya sangat kecewa, mau isi bensin malah gak dilayani. Justru yang dilayani malah yang pake jiregen,” kata RH kepada Bekasi Ekspres.
RH mengatakan, kejadian yang terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, pada Jumat (14/07). Dirinya juga tidak disapa dengan baik, padahal konsumen ataupun pembeli bensin seharusnya, mendapatkan Standart Operasional Pelayanan Pertamina yaitu 3S, salam, senyum dan sapa.
“Pengawasan di Pom Bensin ini harus diketatkan. Karena selain mementingkan bisnis, SPBU ini sudah tidak lagi sesuai standar operasional,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Tjandra Tjipto Ningrum mengatakan, SPBU tersebut kurang sesuai juga dengan Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahwa, setiap konsumen berhak memilih yang ingin dibeli dan dilayani oleh pelaku usaha.
“Di dalam Pasal 4, konsumen mempunyai hak dan para pelaku usaha mempunyai kewajiban pada Pasal 7 ayat (c), bahwa pelaku usaha wajib memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,” paparnya.
Dengan kejadian tersebut, tambah Tjandra, Pertamina sudah harus segera mengambil langkah tindakan sanksi, atas tindakan diskriminatif pelaku usaha SPBU yang terletak di Cikarang Barat tersebut. “SPBU itu harus ditindak, biar tidak merugikan Pertamina, nanti kalau banyak yang komplain, terus beralih ke yang lain, itu bahaya bagi Pertamina,” tegasnya.
Sementara itu, Penanggungjawab SPBU setempat, Agus saat dikonfirmasi via seluler, mengaku tidak mengetahui ada kejadian tersebut dan jika pun terjadi, pihaknya akan menegur petugas tersebut. “Saya tidak tahu, tapi nanti saya tegur,” tandasnya. (FUL)
Leave a Reply