CIKARANG UTARA – Polres Metro Bekasi berhasil menciduk pelaku pembunuhan wanita simpanan WNA asal Jepang, Sabtu (22/7/2017).
Pelaku tak lain adalah kepala security Perumahan Medow Green, Lippo Cikarang.
Saat rilis kasus pada Senin (24/7/2017), Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adisaputra menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku merupakan kepala security di komplek perumahan tempat tinggal korban.
Menurut keterangan pelaku. papar Kapolres, pembunuhan dilatar-belakangi kejadian seminggu yang lalu. Saat itu korban sedang masuk ke komplek, kemudian pelaku meminta kartu akses masuk tetapi korban melawan dengan mengatakan “baru jadi security aja sombong”. Dimulai dari itulah pelaku mempunyai rasa kesal dan marah terhadap korban.
Masih keterangan Kapolres, 2 hari kenudian pelaku pun akhirnya mendapat alamat korban, karena korban merupakan penguni baru di lingkungan perumahan tersebut.
” Pada hari Jum’at tanggal 21Juli 2017 sekitar pukul 12.00 Wib, pelaku datang ke rumah korban (TKP), dengan maksud untuk menegur korban agar tidak menghina dan mencaci security,” tetang Asep Adisaputra, Kapolres Metro Bekasi.
Lanjut Asep, ketika pelaku datang korban hendak mandi dan langsung menegur korban, namun korban membalas teguran itu dengan teriakan minta tolong.
Seketika itu juga pelaku mencekik leher korban, lalu mendorong korban hingga terjatuh dan terlentang ke sofa, kemudian pelaku kembali mencekik leher korban dengan mengggunakan kedua tangannya sekitar 10 menit.
“Korban sempat kembali berteriak “tolong pak, tolong pak” sambil berusaha melepaskan tangan pelaku, lalu pelaku membekap mulut korban dengan menggunakan bantal
yang ada di sofa selama sekitar 5 menit,” ujar Kapolres menirukan pengakuan pelaku.
Setelah melihat kondisi korban yang sudah lemas, urai Kapolres, pelaku langsung masuk ke kamar korban karena mendengar handphone korban berbunyi, setelah itu pelaku mengambil handphone dan langsung mematikan handphone tersebut.
Pelaku pun mengambil dompet milik korban yang berada di atas kasur, kemudian ketika pelaku akan keluar rumah, ia melihat kunci mobil yang menggantung di pintu rumah, lalu pelaku pun pergi dengan membawa mobil milik korban.
“Kami terpaksa menembak kaki pelaku lantaran mencoba melawan saat hendak ditangkap,” katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang kasus pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukmannya 15 tahun penjara
Berikut ini beberapa barang bukti yang diamankan Kepolisian : 1 (satu) unit mobil merk Honda HRV, No. Pol. B -2303- AYA, warna putih, 1 (satu) buah remote mobil warna merah muda berlogo “H” tulisan Honda, 1 (satu) buah Iphone warna putih.
1 (satu) lembar foto copy STNK mobil merk Honda HRV, No. Pol.: B 2484- SFS, 2 (dua) buah plat nomor mobil No. Pol.: B -2484- SFS, 1 (satu) buah dompet warna merah muda, 1 (satu) buah KTP atas nama korban, 1 (satu) buah kartu ATM bank BCA,1 (satu) buah kartu member Lippo,1 (satu) buah kartu Bio Medi Center, 2 (dua) buah kartu member “Biel” Salon.(FUL)
Leave a Reply