Gandeng Lawyer, DPRD Dampingi Korban Tindak Pidana PT. ABC ke Polres

CIKARANG PUSAT -‎ Responsif ‎sekaligus penuhi janji, DPRD Kabupaten Bekasi antar lima buruh korban kriminalisasi PT. Arta Boga Cemerlang (ABC) ke Mapolres Metro Kabupaten Bekasi. Gandeng penasehat hukum (Lawyer-red), Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, dampingi kelima korban membuat laporan pengaduan untuk kedua kalinya. Kelimanya membuat laporan setelah berhasil dibebaskan dari ‘tahanan’ pihak perusahaan.

“Ini tindak lanjut kami selaku wakil rakyat. Hasil pasca sidak Rabu (26/7) malam, dimana didapati 5 buruh ini ditahan dan tidak diperbolehkan pulang selama 3 hari. Setelah berhasil dijemput dan dibebaskan oleh polisi, walaupun sampai saat ini motor mereka juga masih ditahan di dalam pabrik,” ungkap Nyumarno.

Dia mengatakan, sebenarnya laporan ke kepolisian sudah dibuat pada Jum’at (28/7) lalu.‎ ‎Namun lantaran laporan itu hanya sebatas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, akhirnya pada Senin (31/7) kemarin, rombongan kembali melaporkan perusahaan atas tindakan melakukan penahanan kemerdekaan seseorang, sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHP.

“Mereka meminta kami‎ mendampingi ke Polres. Serta permintaan pendampingan pengacara. Saya komitmen dengan janji saya saat sidak kemarin dan saat itu juga menunjuk Kantor Hukum Jay Tambunan SH and Partner sebagai pengacara untuk mendampingi para buruh. ‎Dan langsung malam itu juga, kuasa hukum melalui Mahfud melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 333 KUHP ke Polres. Laporannya saat ini sudah ada, tertanggal 31 Juli 2017, dan saat ini sudah berjalan proses hukumnya di Polres Metro Kabupaten,” ujarnya.

‎Dirinya memastikan, laporan ini masuk ranah tindak pidana, sesuai pasal 333 KUHP, yaitu ‘barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan (menahan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, ancamannya bisa pidana sekurang-kurangnya 8 hingga 12 tahun penjara.

“Ini harus diproses hukum. Pelakunya, pemberi kerjanya, pemilik pabriknya, semua bisa kena ancaman pidana. Bahkan patut diduga juga, ini ada indikasi kuat dugaan pemerasan,” tudingnya.‎

Diketahui, lima buruh PT. ABC yang ditahan, antara lain Samsudin, Darmawan, Agus, Didi dan Jamal. Mereka ditahan dan tidak diperbolehkan pulang dengan dalil ada selisih barang saat stok opname. ‎Saat sidak, DPRD hanya dapat bertemu seorang bagian legal perusahaan bernama Ando yang keluar menemui rombongan sidak di halaman gedung perusahaan.

Menurut keterangan Nyumarno,‎ Ando membenarkan bahwa ada pekerja yang belum boleh pulang, karena sedang stok opname barang. Kemudian Ando juga mengatakan bahwa dalam audit stok opname, ditemukan adanya selisih barang saat perhitungan stok opname.

“Jadi antara perhitungan pekerja bagian gudang dengan perhitungan manajemen ada selisih barang, makanya pekerja harus mempertanggung jawabkannya,” kata Nyumarno seperti dikutip dari pernyataan Ando.

Lalu, p‎erusahaan menawarkan kepada lima pekerja bagian gudang tersebut, untuk menghubungi keluarganya dirumah. Apakah akan diselesaikan secara kekeluargaan atau langkah hukum. Bahkan, pihak perusahaan juga berusaha meminta jaminan berupa sejumlah uang atau sertifikat jika buruh ingin bisa pulang. ‎Saat sidak, Nyumarno juga membeberkan banyak pertanyaan yang dijawab tidak tahu oleh Ando.(ONE)‎

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*