Hadiri Sidang PTUN, ASN Terancam Sanksi

HADIRI SIDANG: Sejumlah ASN Pemkab Bekasi diduga tak mengantongi izin pimpinan menghadiri Sidang PTUN di Bandung, Kamis (10/8).

BANDUNG – Sidang lanjutan gugatan ASN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin diwarnai kehadiran sejumlah ASN setempat,Kamis (10/8).

Kehadiran beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi dalam persidangan gugatan mutasi Bupati Bekasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat dipertanyakan, pasalnya apakah kehadiran beberapa ASN sudah mendapatkan ijin dari pimpinan nya.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Dinas Badan Pendidikan Pelatihan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Kabupaten Bekasi, Hanif Zulkifli mengatakan dalam persidangan gugatan di PTUN bahwa kehadiran PNS atau ASN selaku penggugat jelas sudah diwakili langsung kuasa hukumnya sehingga tidak lagi perlu datang.

“Kehadiran para PNS atau ASN jelas sudah menyalahi aturan, karena dalam sidang gugatan mereka sudah menguasakan pada kuasa hukumnya.”ungkap Hanief.

Jadi para PNS tidak pantas datang ke Pengadilan PTUN, Bandung. Seandainya kehadiran para PNS atau ASN tidak mengantongi izin dari pimpinannya, maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS, bisa dikenakan sanksi tegas.” katanya lagi.

Urai Hanif, BPPKD Kabupaten Bekasi akan segera memanggil PNS atau ASN Kabupaten Bekasi yang hadir dalam persidangan tersebut. Menyinggung mengenai sanksi apa yang bakal diberikan kepada yang bersangkutan, Hanif menyebut semua tergantung dari hasil penyidikan tim yang menyimpulkan kesalahan yang dibuat, bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dipecat tidak hormat.

“Yang pasti kehadiran para PNS atau ASN Kabupaten Bekasi di Sidang PTUN-Bandung, jelas bukanlah bagian dari tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi),” tutup Hanief.(RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*