Kata Anggota Komisi IV Soal Pemagangan

Rapat kerja Komisi IV bersama Disnaker Kabupaten Bekasi dan Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi, ‎Senin (28/8). ‎

CIKARANG PUSAT – ‎Meski pemagangan menjadi bagian dari program nasional, sedianya Pemkab Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dapat mengambil celah positif dengan menjadikan pemagangan menjadi sebuah sistem, sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Hal itu seperti dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, saat rapat kerja Komisi IV bersama Disnaker dan Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi, ‎Senin (28/8).

“Outputnya nanti, harus diupayakan agar para peserta magang dapat bekerja ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi. ‎Jangan sampai terjadi, peserta magang menjadi semacam ‘pekerja kontrak bulanan’ yang saat sudah selesai waktu magangnya malah menjadi menganggur, dan tidak tersalurkan untuk bekerja ke pabrik. Apabila itu terjadi, maka pemagangan yang ada tak ubahnya hanya sebuah pelegalan atas outsourcing lama, alias ‘outsourcing gaya baru’‎,” kata dia.

Nyumarno menegaskan, seharusnya semangat‎
Pemerintah Daerah adalah menjadikan pemagangan ini sebagai untuk upaya memperluas kesempatan bekerja bagi masyarakat. Dimana pada intinya, selepas program pemagangan, peserta magang yang sudah mendapatkan sertifikat pemagangan, harus dapat berlanjut bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.‎

“Nggak ada yang susah sebenarnya, tinggal mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk melaporkan setiap informasi lowongan perusahaan kepada Disnaker. Sehingga, lowongan yang ada dapat terisi otomatis langsung oleh peserta pemagangan yang sudah mendapatkan sertifikasi sesuai bidang pemagangan yang diikuti. Jadi, penyelenggara pemagangan dan peserta pemagangan harus termonitor dengan baik oleh Disnaker. Kemudian saat ada lowongan pekerjaan yang dilaporkan oleh perusahaan ke Disnaker, dapat terisi oleh para peserta pemagangan yang sudah dapat sertifikat, atau dapat terisi oleh warga pencari kerja. Intinya harus bisa memutus rantai lowongan pekerjaan oleh perusahaan yang diserahkan kepada pihak ketiga. Seperti, yayasan, penyalur jasa pekerja, ataupun calo tenaga kerja,” bebernya.‎ Jadi yang namanya Disnaker ya salah satu tugasnya menbuat sistem ketenagakerjaan yang sistemik, sampai masalah ngurusin pencari kerja untuk bisa mendapatkan pekerjaan, sehingga masalah pengangguran teratasi, imbuhnya.

Menurutnya, ada dua catatan penting yang patut diperhatikan terkait masalah pemagangan. Pertama, tentang ketentuan pelaksanaan pemagangan. Dimana pointnya antara lain, setiap perusahaan yang akan menerapkan pemagangan, wajib mengidentifikasi kebutuhan jabatan yang dibutuhkan untuk pemagangan, yang mana kewajiban atas identifikasi kebutuhan tersebut harus dilaporkan ke Disnaker.

Kemudian,‎ penyelenggara pemagangan harus memiliki program pemagangan yang terlebih dahulu disetujui dan disahkan oleh Disnaker, dan harus memiliki unit pelatihan sendiri.‎ Penyelenggara pemagangan swasta haruslah LPK yang terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi, tidak hanya cuma sekedar LPK yang hanya punya rekomendasi Disnaker.‎ Penyelenggara pemagangan hanya dapat melakukan pemagangan setelah memberikan tertulis dari Disnaker, dengan melampirkan program, rencana, dan perjanjian pemagangannya.

“Hal ini dimaksudkan agar Pemerintah Daerah tahu pasti penyelenggara-penyelanggara pemagangan di Daerah,” jelasnya.

Masih Nyumarno, ‎peserta pemagangan adalah setiap tenaga kerja di Daerah, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, ‎harus diatur dengan jelas melalui Peraturan Bupati, terkait komposisi jumlah peserta pemagangan yang diperbolehkan di setiap perusahaan, jumlah pekerja kontraknya, kemudian jumlah pekerja tetapnya. Hal ini untuk menghindari praktek pemagangan yang komposisinya lebih besar dari jumlah pekerja kontrak dan pekerja tetap yang ada.

“Misalkan peserta pemagangan dibatasi maksimal 10% dari total pekerja, pekerja kontrak dan atau harian lepas maksimal 30%, dan pekerja tetap di perusahaan sekurang-kurangnya 60% dari total pekerja,” ucapnya.‎

Catatan kedua, sambung dia, adalah‎ terkait p‎erjanjian pemagangan dan hak peserta pemagangan. Di‎mana sekurang-kurangnya harus ada pengaturan soal‎ jenis pekerjaan, serta jam prakteknya.‎ Pemagangan hanya dapat dilaksanakan untuk 6 jam praktek, dan 2 jam tutorial per hari, dengan sistem 5 hari per minggu. Jika menggunakan sistem 6 hari kerja seminggu, maka 5 jam untuk praktek, dan maksimal kurang dari 2 jam tutorial.‎

Lalu, memuat ketentuan hak dan kewajiban di dalam perjanjian pemagangan tertulis antara peserta pemagangan dengan perusahaan ataupun penyelenggara pemagangan, yang mana perjanjian tertulis harus didaftarkan ke Disnaker. P‎emagangan dilakukan hanya pada siang hari, tidak boleh malam hari, dan tidak boleh ada tambahan jam/lembur.

Selanjutnya,‎ jangka waktu pemagangan. Misal, maksimal 6 bulan, dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 bulan.‎ Kewajiban memberikan uang saku bagi peserta pemagangan, minimal sama dengan Upah Minimum di Daerah per bulan, serta tunjangan lain sesuai Peraturan Perusahaan dan atau Perjanjian Kerja Bersama.

K‎ewajiban mengikutsertakan peserta pemagangan ke dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan keselamatan kerja bagi peserta pemagangan. A‎danya ketentuan sanksi bagi para pelanggar pemagangan, seperti konsekuensi status peserta pemagangan menjadi pekerja tetap di perusahaan bila mana ada pelanggaran perjanjian pemagangan, sampai dengan ketentuan pidana sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.‎

“Jadi pemagangan yang ada, harus dijadikan Pemerintah Daerah untuk membuat menjadi sebuah sistem ketenagakerjaan yang baik, dalam rangka memperluas kesempatan kerja bagi tenaga kerja di Daerah. Jangan jadi preseden buruk pelaksanaan pemagangan di Indonesia, mengingat Kabupaten Bekasi adalah percontohan pemagangan setelah Karawang. ‎Jika hal-hal yang saya sampaikan dapat dipenuhi, maka kemungkinan magang tidak akan menjadi momok bagi pekerja. Dan jika Pemerintah Daerah abai dan lalai dalam pelaksanaan pemagangan nantinya, saya pastikan pemagangan di Kabupaten Bekasi akan mendapatkan penolakan dari pekerja dan serikat pekerja,” cetusnya.

Terakhir, Nyumarno mengharpkan adanya sosialisasi‎ kepada pihak serikat pekerja sedari awal. Kemudian, buat arah sistem pemagangan dengan melibatkan unsur serikat pekerja pada ranah Tripartit Daerah, untuk direkomendasikan menjadi Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemagangan di Daerah Kabupaten Bekasi.

“Jangan pemagangan yang asal-asalan dan merugikan buruh. Harus diatur sejelas-jelasnya, dan bagi perusahaan yang berat dengan aturan yang dibuat oleh Daerah, ya jangan gunakan pemagangan lah,” pungkasnya.(ONE)‎

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*