Diduga Serobot Tanah Warga, Oknum TNI ini Todong Pistol Pada Ahli Waris

Kuasa Hukum Ahli Waris, Fajar.

SUKATANI – Satu oknum Purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Kolonel (Purn) S dan dua rekannya anggota TNI masih aktif berinisial Kolonel Infantri APN dan Letkol Infantri E.Y dituding menyerobot lahan warga di tiga wilayah berbeda di Kabupaten Bekasi.

Ketiga lahan tersebut diantaranya, di Desa Sukamurni, Kecamatan Sukatani, dengan luas tanah kurang lebih 37,230 M2. Lalu di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi,luas tanah sekitar 207,350 M2. Dan yang ketiga di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, dengan luas tanah kurang lebih 34,390 M2. Ketiga lahan tersebut bukti surat kepemilikannya yakni Girik atas nama almarhum H.Rohimun.

Kini ahli waris lahan tersebut yang merupakan anak keturunan alm. Rohimun seperti Hj. Marsinan Binti Rohimun dan Hj. Rohani Binti Rohimun dibantu tim kuasa hukum dari Ikatan Pengacara Hukum Indonesia (IPHI).

Bermula kedua belah pihak yakni Kol.(Purn) S dan ahli waris Hj. Marsinah mengadakan perjanjian kerjasama bagi hasil pengelolaan tanah milik ahli waris Hj.Marsinah di bidang permodalan bibit dan pupuk.

Setelah berjalannya kerjasama tersebut, pihak Kolonel (Purn) S ini tidak pernah membagi hasil keuntungan yang dijanjikan pada ahli waris. Bahkan Kolonel (Purn) S tiba-tiba mengakui lahan tersebut.

“Inilah yang kami lawan, sampai Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan memenangkan ahli waris dengan salinan putusan PT Bandung No,366/PDT/1997/PT.BDG tertanggal 23 September 1997. Termasuk berita acara Eksekusi Penyerahan nomer 49/EKS/1995/77/PDT/6/1989/PN.BKS tertanggal 19 Desember 1995,” beber salah satu kuasa hukum ahli waris, Fajar, Kamis (14/9/2017) kemarin.

Tak berhenti sampai di situ, kata Fajar, intimidasi juga dilakukan oleh ketiga oknum TNI tersebut, dari mulai memasang papan pengumuman seolah-olah di PTN Bandung mereka lah yang menang.

“Selain itu salah satu dari oknum tersebut pernah mengeluarkan pistol dan mengacungkannya pada ahli waris, bahkan juga menembakan pistol ke atas dengan tujuan agar kami berhenti menuntut persoalan tanah.”katanya.

Ditambahkan dia, pihaknya sudah melaporkan ke Puspom TNI Jakarta terkait kelakuan oknum anggota TNI yang dinilai sewenang-wenang dan juga dugaan memalsukan surat negara yakni putusan sidang PTN Bandung.

“Kami sudah laporkan ke Puspom TNI. Mereka (ketiga oknum anggota TNI) harusnya melindungi rakyat bukan merampas hak rakyat dengan cuma bermodalkan pistol saja, kami minta Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo untuk menindak tegas ketiga oknum TNI yang sudah mencoreng nama baik TNI.”tandasnya. (GUN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*