CIKARANG UTARA – Kasus pencurian dan kekerasan (Curas) kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Kali ini, jajaran Polres Metro Bekasi meringkus 6 kawanan pelaku kejahatan di kawasan industri.
Ke-enam kawanan yang berhasil diringkus jajaran Polrestro Bekasi bisa terbilang khusus.
Pasalnya, dalam melakukan aksi para pelaku selalu menyasar di kawasan industri, seperti yang dilakukan di PT. Lijin Indonesia dan kantor pengelola Kawasan MM 2100.
Kapolrestro Bekasi, Kombespol Asep Adisaputra membeberkan, bahwa sasaran utama komplotan pencuri dengan kekerasan tersebut adalah kawasan industri.
“Kasus komplotan pelaku kejahatan yang mendasar secara khusus di kawasan industri. Dengan kata lain, ini adalah sebuah komplotan perampok khusus,” terang Kapolres, Kombes Asep, Senin (18/9/2017).
Dirinya juga menjelaskan, kelompok kejahatan tersebut terdiri dari 7 orang pelaku.
“Kelompok ini terdiri dari 7 orang, 6 orang sudah kita tangkap dan kemudian satu masih di cari,” tambah Kapolres.
Masing-masing pelaku yang berhasil diamankan berinisial M alias J (35), J alias I (30), MW alias B (40), E alias K (34), A alias G (29) dan AA alias A (27). Sementara itu, E (27) masih menjadi daftar pencarian pihak jajaran Polrestro Bekasi.
“Dalam kasus tersebut, ke-enam kawanan curas tersebut dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. (FUL).
Leave a Reply