Tim Gabungan Sita Puluhan Kantong Plastik Berisi Obat Ilegal

RAZIA OBAT ILEGAL: Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Ahmad Fanani saat razia obat ilegal di wilayah Cikarang.

CIKARANG UTARA-Puluhan plastik berisi obat tak memiliki izin dibawa oleh tim gabungan dari Polres Metro Bekasi, BPOM Jabar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi saat digelar razia di toko obat yang tak memiliki izin.

Razia ini terkait marak beredarnya obat terlarang seperti PCC atau Plakka yang santer belakangan ini. Namun obat-obat terlarang tersebut tidak ditemukan.

Dua toko obat pertama dirazia, yaitu di Jalan Raya Industri Jababeka, didapat 2 kantong plastik besar obat tak memiliki izin, yaitu jamu yang mengandung obat serta obat-obatan yang sudah kedaluarsa.

Rani, Staff Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Jabar mengatakan, dari obat-obatan yang dibawa sudah lewat masa berlaku dan tidak berizin.

“Toko ini hanya memiliki izin SP tapi bukan SIPA. Izin SP itu sudah tidak berlaku sekarang. PBF tidak bisa kasih obat kalau belum ada SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker), ini obat siapa yang memberi izin,” katanya, Senin (18/9).

Sementara itu toko lainnya yaitu di Jalan KH Dewantara Cikarang Utara, didapati toko mainan sambil berjualan obat yang sudah dipaketkan. Berbagai macam obat sakit perut,peransang hingga obat kuat sudah dibungkus secara paketan dan diberi label harganya.

“Di toko obat ini kita banyak menemukan obat-obatan keras. Tanpa dilengkapi dengan resep dokter dan juga apoteker. Di toko obat ini kita akan melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

“Karena toko obat ini menjual obat yang tidak boleh diperjualbelikan. Izin operasional dari toko ini tidak ada. Kalau ditoko obat ini bisa jadi tersangka pemilik toko ,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Ahmad Fanani saat razia toko obat terlarang di Cikarang.(FUL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*