BEKASI SELATAN – Ratusan massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, untuk mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, Hotman Pane, Rabu (20/9).
Kepada awak media Ketua Investigasi LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago mengungkapkan, pada tahun 2016 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, Organda Kota Bekasi yang dipimpin Hotman Fane mendapatkan dana Hibah/Bansos sebesar Rp.350 juta.
“Dana Hibah Rp.350 juta itu dicairkan dalam 3 tahap. Pertama Rp150 juta, Rp100 juta dan terakhir Rp100 juta. Dalam laporan yang kita duga fiktif itu disebutkan untuk pengadaan membeluer dan pembekalan para pengurus kelompok kerja DPC Organda Kota Bekasi,” terangnya.
Sebelumnya sambung Delvin, LSM GMBI Distrik Kota Bekasi sudah mengirimkan laporan ke Kejari Bekasi beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, pihak Kejari pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Ketua Organda Kota Bekasi, Hotman Pane yang diduga kuat paling bertanggung jawab dalam penyalahgunaan dana hibah Pemerintah tersebut.
“Kita LSM GMBI dalam waktu sesingkat-singkatnya mendesak Kejari Bekasi untuk segera menetapkan status tersangka Hotman Fane dan segera melakukan penahanan. Kita ngak mau Kejari Bekasi tumpul dalam kasus ini dikarenakan adanya pengaruh kedekatan satu seragam dalam keluarga,” ungkapnya.
Dikatakannya, GMBI dalam kasus ini siap menjadi garda terdepan untuk mengawal perjalanan proses hukum yang bersangkutan dalam penyalahgunaan dana Hibah Ketua Organda Kota Bekasi.
“Kita akan terus kawal proses kasusnya. Jika ada keganjilan dalam prosesnya, tidak menutup kemungkinan kita akan kembali aksi bila perlu sampai ke Kejati Jawa Barat,” pungkasnya.
Sementara, Seketaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya mengatakan kedatangan pihaknya untuk mendorong Kejari Kota Bekasi agar berani mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 350 juta yang bersumber dari APBD TA 2016.
“Kami mendorong Kejari agar secepatnya memproses, menangkap dan menahan ketua Organda Kota Bekasi,” kata Asep Sukarya kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Kasi Intel Kejari Bekasi, Febrianda R
Dituturkan Asep, pada tahun 2016 melalui anggaran APBD Kota Bekasi, Ketua Organda menerima dana hibah/Bansos sebesar Rp 350 juta yang digunakan untuk pembinaan dan pembekalan pengurus kelompok Kerja unit (KKU) Organda Kota Bekasi
Namun dalam laporan pertanggunjawaban yang dilaporkan ke Pemkot Bekasi diduga direkayasa dan diduga fiktif
“Dana tersebut dicairkan dalam 3 tahap. Pertama Rp150 juta, Rp100 juta dan terakhir Rp100 juta,” bebernya
Asep juga menyebut, meskipun dalam kasus ini ada intervensi dari berbagai pihak kepada Kejari, namun Kasi Intel menegaskan akan terus memproses secara hukum kasus tersebut
“Bahkan, mereka (Kasi Intel-red) menjanjikan minimal minggu depan (Rabu) sudah ada peningkatan terhadap kasus tersebut untuk menetapkan tersangkanya,” jelasnya
Disinggung soal intervensi dalam kasus ini, Asep pun enggan menjelaskan secara riil karena tidak disebutkan orangnya,” Tapi secara jelas, Ya memang ada intevensi dari berbagai pihak,” ungkapnya
Asep pun berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas sampai pihak Kejaksaan menetapkan tersangkanya
“Kita akan dorong terus kejaksaan agar proses hukum ini terus berlanjut dan ada tersangkanya,” tegasnya (GUN)
Leave a Reply