Pemerintah Kaji Kawasan Ekonomi Khusus di Cikarang

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan saat menghadiri kegiatan topping off dua tower CBD Meikarta di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (29/10) lalu.

CIKARANG SELATAN – Pemerintah Pusat berencana membentuk kawasan ekonomi khusus di Kabupaten Bekasi. Rencana tersebut disusun untuk membantu memaksimalkan pusat kawasan ekonomi terintegritas antara Jakarta dengan Jawa Barat, sekaligus menopang perekonomian nasional. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan saat menghadiri kegiatan topping off dua tower CBD Meikarta di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (29/10) lalu. ‎Luhut menyatakan, rencana tersebut akan mulai dikaji pada awal pekan depan.‎

“Senin (30/10), kami mulai rapat. Tanggal 10 November 2017, kami panggil para pemilik usaha di sini (Cikarang-Red) untuk membahas,” ucapnya.

‎Luhut mengatakan, pengkajian tersebut tidak bisa dilakukan semata oleh pemerintah maupun tim ahli, namun juga para pelaku dunia usaha. Untuk itu, pemerintah akan mengundang para pengusaha agar turut terlibat. “Kami akan berusaha bergerak cepat agar nanti dalam sebulan pemerintah sudah bisa buat keputusan, mau dibuat seperti apa kawasan ini,” tuturnya.

‎Kawasan ekonomi khusus diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Dalam UU tersebut, kawasan ekonomi khusus didefinisikan sebagai kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Kawasan ekonomi khusus terbagi dalam beberapa zona.

Diantaranya, pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, dan ekonomi lain. Jika terealisasi, Kabupaten Bekasi akan menambah jumlah daerah yang dijadikan pembentukan kawasan ekonomi khusus, sekaligus menjadi kawasan ekonomi khusus pertama di Jawa Barat.

Sebelumnya, sejumlah daerah telah ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus, seperti di Sorong, Morotai, Bitung, dan Lhokseumawe. “Pemerintah membuat kawasan ekonomi-ekonomi khusus, totalnya ada 11 daerah dan baru tiga yang sukses, sedangkan empat sedang dikerjakan,” tutupnya.‎(ONE)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*