Pemkot Bekasi Segera Terapkan E-Kinerja Kepada ASN

Reni Hendrawati

BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan segera melaksanakan dan menerapkan aplikasi e-kinerja bagi aparatur sipil negara (ASN), rencananya aplikasi ini akan diterapkan pada tahun 2018 mendatang.

” Tujuan e-kinerja ini adalah untuk melihat sejauh mana kinerja para PNS di lingkungan Kota Bekasi.” tutur Kepala Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Reni Hendrawati usai di wawancara Bekasi Ekspre ls diruang kerjanya Selasa, (5/12/2017)

Sekitar 11.439 orang pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi, kata Reni, akan diberikan tunjangan penambahan penghasilan (TPP) melalui e-kinerja 

“Jadi kaitan dari e-kinerja itu nantinya adalah pemberian tunjangan penambahan, penghasilan (TPP),” ucapnya 

Meskipun di tahun 2017 ini para pegawai mendapat tunjangan daerah (Tunda), kata Reni, masih ada saja pegawai yang bermalas – malasan untuk kerja kendati sudah mendapat tunjangan daerah. 

Oleh karena itu, lanjut Reni, dengan adanya pemberian TPP ini, maka tunjangan pegawai itu akan dibagi dua tahapan diantaranya, tunjangan statis dan tunjangan dinamis.

“Jadi ada Tunjangan Statis 40 persen dan Tunjangan Dinamis 60 persen. Ketika orang yang terlambat 16 menit sampai dengan 60 menit dipotong 0,25 persen berarti yang dipotong adalah Dinamisnya. Ini adalah cara Pemkot Bekasi untuk meningkatkan kinerja para ASN.” katanya.

Lanjut Kepala BKPPD, nantinya, setiap OPD akan disiapkan aplikasi finger print, jadi pegawai yang pulang cepat atau datang terlambat tetap akan kena potong tunjangannya.

Kata dia, Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 menegaskan bahwa PNS itu harus bekerja berdasarkan prestasi kerja dan ini menurut Reny prestasi kerja harus berorientasi pelayanan.

“Makanya, Bapak Walikota Bekasi selalu menuntut agar ASN memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, karena ternyata memang di dalam prestasi kerja itu adalah berorientasi pelayanan. Jadi kalau dia datang tapi tidak kerja nanti dipotong. ” kata Reny.

Semua data akan terekam menggunakan aplikasi finger print dan nanti aplikasinya dua finger print dan kinerja

Bunyi drafnya, kalau seandainya finger print rusak di minggu kesepuluh belum beres atau rapih maka dalam 10 sampai dengan 14 hari kerja berarti dalam akumulasinya dianggap 95 persen walaupun orang itu bekerja 100 persen.

“Yang kita khawatikan adalah sampai ada yang jahil, mengakibatkan finger print rusak maka akan tanggung resiko merubah pola pikir dan karakter tidak mudah.” tambahnya.

Bagi OPD yang tidak menggunakan absensi elektronik kehadiran atau perangkat daerah yang menggunakan absensi elektronik namun dikarenakan dengan kondisi tertentu Absen elektronik tidak dapat digunakan selam 14 hari kerja maka diberlakukan sistem absensi manual dengan penghitungan prosentase kehadiran sebesar maksimal 95 persen walaupun dia hadir 100 persen.

Bagi OPD yang  sebagaimana diatur poin diatas maka pemotongan kehadiran menggunakan nilai prosentase dari 95 persen. 

Kalau OPD selama 8 bulan tidak menggunakan/belum menggunakan finger print dibulan ke 9 dia juga sama kena cas 95 kehadiran 100 persen tetap dianggap 95 persen.

Untuk pegawai yang tidak masuk ada format-format yang akan dibuat, semua regulasi sudah disiapkan. Termasuk bagaimana monitoringnya dan siapa saja yang bertanggung jawab semua sudah diatur dan disiapkan dalam Perwal tersebut.

Kata Reni, ini untuk meningkatkan kinerja membuat masyarakat merasa nyaman, dilayani dan penyelengaraan pelayanan berjalan dengan baik. Disiplin pegawai, kata Reni pengawasannya dilakukan berjenjang oleh atasan di OPD masing – masing karena di setiap OPD ada kode etik pegawai dan ada majelis etiknya.

Bila ada pegawai mangkir atau tidak disiplin, sesuai kewenangan yang diberikan walikota, maka kepala OPD mempunyai kewenangan untuk memberikan teguran lisan, dan memberikan tertulis terdiri daripada tertulis pertama, teguran tertulis kedua dan teguran tertulis ketiga, kemudian dibuat pernyataan tidak puas melalui majelis etik tingkat SKPD.

Setelah itu pernyataan tidak puas dari kepala OPD disampaikan kepada BKPPD maka oleh BKPPD ditindak lanjuti melalui Rapat Majelis Etik untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan.

Selain itu, dalam Perwal tersebut juga diatur bahwa pegawai yang dinas luar harus dilengkapi dengan surat perintah.

Akan perbedaan dengan tahun 2017 yang ASN mendapatkan Tunjangan Daerah (Tunda). Masih ada yang kerjanya malas atau tidak disiplin namun masih mendapatkan tunda. Ini akan berbeda dengan Tunjangan Penambahan Penghasilan yang terdiri dari Tunjangan Statis dan Tunjangan Dinamis.

Tunjangan Statis itu kaitanya dengan klasifikasi Jabatan. Ada Jabatan Tinggi Pratam (JTP) atau esellon 2, ada Jabatan Administrasi atau esellon 3 yang teebagi 3A dan 3B. Ada Jabatan Pengawas yaitu esellon 4A dan 4B dan ada Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Sedangkan Tunjangan Dinamis berkaitan dengan disiplin dan kinerja . “Jadi nanti pada disiplin kinerja itu ada faktor pemotonganya. Pemkot Bekasi sedang menyiapkan Peraturan Walikota (Perwal) kaitannya dengan tambahan penghasilan ini,” kata Hj. Reny.

Kata dia, berdasarkan Perwal yang berlaku saat ini, jam kerja pegawai mulai dari 7.30 – 16.00 WIB. Makanya sekarang ASN harus Apel pagi karena jam 7.30 sudah masuk jam kerja dan apel pagi juga sudah diatur di Perwal.

Diharapkan, kata Reny, di tahun 2018, sesuai draf Perwal yang sudah disosialisasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kaitanya dengan tata cara pemberian pemotongan penghentian pembayaran tunjangan penambahan penghasilan pagi PNS di lingkungan Pemkot Bekasi.

Ketentuan cara pemotongan TPP PNS untuk pegawai yang terlambat masuk kerja. ASN yang terlambat masuk kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Dinamis. 

a. Waktu terlambat 16 menit sampai dengan 60 menit dipotong 0,25 persen.

b. Waktu terlambat 61 menit sampai dengan 120 menit dipotong 0,5 persen.

c. Waktu terlambat 121 menit sampai dengan 180 menit dipotong 1 persen.

d. Waktu terlambat lebih dari 181 menit dan tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja dipotong 1,5 persen.

Ketentuan Pemotongan TPP PNS Pegawai yang pulang cepat

a. Waktu terlambat 16 menit sampai dengan 60 menit dipotong 0,25 persen.

b. Waktu terlambat 61 menit sampai dengan 120 menit dipotong 0,5 persen.

c. Waktu terlambat 121 menit sampai dengan 180 menit dipotong 1 persen.

d. Waktu terlambat lebih 181 menit dan tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja dipotong 1,5 persen.

PNS yang tidak masuk kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Dinamis sebagai berikut :

Tanpa keterangan kena 5 persen. Contohnya  ada pegawai yang tidak masuk kerja tidak bikin surat atau tidak lapor atasan ini kena 5 persen.

Tidak masuk kerja dengan keterangan yang sah dan bukan kedinasan dikenakan pemotongan 2 persen untuk setiap tidak masuk kerja.

Dengan penerapan sistem tersebut maka semua pegawai setiap harinya harus membuat laporan kinerja.

Pemotongan TPP dilakukan terhadap tunjangan dinamis berdasarkan hasil perhitungan laporan kinerja ketidak hadiran dan ketentuan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemotongan dinamis dikenakan kepada :

1. PNS yang terlambat masuk kerja

2. PNS yang pulang cepat 

3. PNS yang tidak masuk bekerja

4. PNS yang tidak membuat laporan e-kinerja pegawai.(GUN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*