CIKARANG UTARA – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan menangkap dua dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan Rabu (27/12/2017), pukul 23.00 Wib.
“Pelaku bernama Rojii alias JII (19) dan Sawal Nasir alias Nasir (31) dengan korban bernama Slamet Setiawan. Peristiwa terjadi di Jalan Raya Kampung Rawa Banteng, Kecamatan Cibitung,” kata Wakapolrestro Bekasi, AKBP Lutfhi, Sabtu (13/1/2018)
Dijelaskan dia, kejadian berawal dari korban bersama lima orang temannya sedang bermain ‘play station’ (video game). Kemudian secara tiba-tiba datang empat orang laki-laki tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor.
Dalam aksinya, para pelaku itu berusaha mengambil sepeda motor jenis Honda CBR yang diparkir di depan kios. Tetapi pelaku tidak berhasil membawa motor yang hendak dicurinya. Kemudian pelaku masuk ke dalam kios video game dan marah-marah sambil menodongkan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.
Tiba-tiba ungkap dia, pelaku menembakan senjata api rakitannya dan mengenai betis kanan korban. Kemudian ketiga pelaku lainnya masuk ke dalam kios serta memukuli korban.
Dalam kejadian tersebut, sambung dia, anggota kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 11 butir peluru, dua kunci letter T berikut lima mata kunci. Dan tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp110.000, satu anak kunci kendaraan bermerek Honda, dua buah kemeja lengan pendek berwarna abu-abu bermotif kotak-kotak.
Hingga kini anggota kepolisian sedang melakukan pencarian terhadap dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku itu bernama Jhon sebagai penembak kaki korban dan Feri bertugas sebagai joki.
Polisi juga masih mengembangan kasus tetsebut guna mengetahui modus sebenarnya.
“Kedua tersangka untuk sementara waktu dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman enam hingga tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(FUL)
Leave a Reply