Rumah Anggota DPR RI Disusupi Maling, Barang Berharga Raib

GELAR PERKARA: Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Suliastiawan dan Kasat Reskrim AKP Rijal Marito, menunjukkan barang bukti yang diambil MB dan HH saat gelar perkara di Mapolres Bekasi, Sabtu (13/01/2018).

CIKARANG UTARA – Rumah yang dihuni anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Daeng Muhammad yang berada di Perum Mekar Indah, Desa Mekar Mukti Kecamatan Cikarang Utara disusupi maling di penghujung tahun 2017 lalu. Pelaku berhasil membawa kabur enam buah jam tangan dan tujuh buah batu cincin serta barang-barang lainnya.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, dari peristiwa itu petugas mengamankan dua orang pelaku yakni MB (35) yang berperan mengambil barang-barang yang ada di dalam kamar tanpa sepengatahuan dan izin korban, serta HH (33) yang berperan sebagai penadah.

“Peristiwa ini berawal ketika tersangka MB dan HH serta dua orang saksi bertamu ke rumah korban untuk mengantarkan undangan acara maulid ke Daeng Muhammad pada Kamis 21 Desember 2017 lalu,” kata AKBP Luthfie Sulistiawan saat gelar perkara, Sabtu (13/01) siang.

Sesampainya di rumah korban sekitar pukul 11.30 WIB, mereka bertemu dengan orang tua korban dan dipersilakan untuk masuk dan menunggu di ruang tamu. Saat memasuki sholat dzuhur, pelaku MB izin untuk menumpang sholat di kamar anak korban yang berada tepat di belakang ruang tamu.

“Setelah solat dzuhur, tersangka MB melihat di atas lemari ada dua buah jam tangan dan satu buah power bank. Barang-barang tersebut lalu diambil dan dimasukan ke dalam saku kanan dan kiri bajunya,” ungkapnya.

Tak berhenti disitu, pelaku lalu masuk ke dalam kamar korban lalu mengambil empat buah jam tangan dan tujuh buah batu cincin serta barang-barang berharga lainnya.

Sepulangnya dari rumah korban, pelaku MB dan HH beserta dua orang saksi pergi menuju Bandung dan berhenti di rest area KM 39 Tol Jakarta – Cikampek. Di sana HH meminta bagian karena pada saat berada dalam perjalanan menuju Bandung mengetahui jika tersangka MB mengambil sejumlah barang dari rumah korban.

“Akhirnya oleh MB tersangka HH diberikan kalung, cincin dan jam tangan. Kemudian keduanya pisah menjadi dua kendaraan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dapat diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(FUL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*