Sukseskan PSN dan PTSL, BPN – Pemkab Bekasi Jalin Sinergitas

Rakor PSN dan OTSL antara BPN dan Pemkab Bekasi di Hotel Horison, Jababeka, Cikarang Utara, Selasa (6/2/2018).

CIKARANG UTARA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dan Muspida setempat gelar Rapat Koordinasi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Bekasi, Selasa (6/2/2018) di Hotel Horison, Jababeka, Cikarang Utara.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo menyebutkan bahwa tujuan dilakukan rapat koordinasi PSN dan PTSL yaitu untuk mengumpulkan para unsur agar bisa terjalin sinergitas dalam mensukseskan program Pemerintah Pusat.

“Kita mengumpulkan semua unsur pemerintah daerah, kita ingin bersinergi satu sama lain, kalau ini program pemerintah pusat alangkah baiknya dilakukan bersama- sama. Ini bentuk nyata program bersama Presiden Jokowi, jadi semua unsur saling terlibat dan saling membantu (kerja bersama),” kata dia.

Terkait dengan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap, Deni menjelaskan bahwa untuk sertifikasi ke BPN itu tidak ada biaya, akan tetapi untuk memenuhi persyaratan sebagai PTSL bagi masyarakat yang sudah ditentukan hanya dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.

“Biaya Rp150 ribu itu untuk pemasangan patok, materai dan biaya kepengurusan berkas. Makanya kita undang para camat dan kepala desa agar bisa membantu masyarakatnya dalam mengurus berkas tersebut,” papar dia.

Deni juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar bisa membantu membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pasalnya selama ini banyak masyarakat mengeluhkan hal tersebut.

“Alangkah baiknya dalam membantu proses ini, Pemkab Bekasi bisa membebaskan BPHTB. Tadi saya juga sudah sampaikan kepada Pak Sekda dan Ketua Dewan terkait itu,” ujarnya.

Deni pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan oknum yang memungut biaya PTSL. Sertifikasi melalui PTSL gratis. Namun warga dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu per bidang tanah di tingkat desa.

“Jangan respon jika ada oknum yang memungut biaya PTSL.Karena tujuan PTSL salah satunya untuk memangkas mata rantai calo,” tegasnya.

Sekda Kabupaten Bekasi H. Uju langsung merespon keinginan BPN agar membebaskan BPHTB. Karena, kata dia, PTSL merupakan program nasional.

Ia menambahkan, target Pendaftaran tanah sistematis lengkap Kabupaten Bekasi tahun ini sebanyak 50.500 bidang tanah, yang 500 bidang tanah khusus untuk UKM. Di Kabupaten Bekasi total 920 ribu bidang baru, dan baru 700 bidang tanah atau 74 persen yang sudah disertifikat.

“Program ini sangat membantu masyarakat Kabupaten Bekasi, walaupun memang untuk saat ini fokus hanya di 10 Kecamatan dan 26 Desa,” kata dia.

Bentuk dukungan yang dilakukan, sambhng Uju, pihaknya akan meminta Camat, Kepala Desa, RT dan RW agar berperan aktif dalam program ini agar target di tahun 2018 bisa tercapai.

“Intinya kita akan mendukung program ini, khususnya camat dan kepada desa bisa menunjukan batas atau patok dan juga harus jelas fisik di lapangan, jadi admistratif juga harus bagus dan sesuai dengan kondisi di lapangan,”tutupnya.(TIM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*